Pengacara Perceraian Klaten Boyolali

Pengacara Perceraian Klaten Boyolali, Segala Permasalahan hukum yang terjadi di Wilayah kabupaten atau kota Klaten seperti kasus Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Isbat Nikah, atau berbagai kasus hukum lainnya baik kasus pidana maupuan kasus perdata maka anda dapat menghubungi kami. Kami merupakan Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Pengacara Perceraian dan Konsultan Hukum, Kasus Pidana, Kasus Perdata, Sengketa Tanah, Perceraian, Warisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Korupsi, Penipuan, Penggelapan, Perjudian, dan berbagai kasus hukum lainnya. 

Kami siap mambantu segala permasalahan yang anda hadapi karena kami Kantor Pengacara / Hukum Law Firm RAM & PARTNERS memiliki tim pengacara yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Jika anda memiliki masalah keluarga seperti kasus Perceraian baik yang beragama Islam maupun Non Muslim, dapat menghubungi kami karena kami merupakan Kantor Hukum / Kantor Pengacara yang memiliki pengalaman dan bahkan dapat dikatakan ahli dalam menyelesaikan segala macam sengketa Percerain dengan berbagai alasan-alasan perceraian yang ada.

Untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai talak maka perlu dipersiapkan syarat-syaratnta terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:

  1. Buku / Akta Nikah Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Alamat Lengkap Tergugat/Termohon
  4. Saksi Minimal 2 Orang yang Tau masalah keluarga tersebut
  5. Gugatan atau Permohonan
  6. Kartu Keluarga (Jika Ada)
  7. Akte Anak (Jika Ada)
  8. Bukti-Bukti Lain (Jika Ada)

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika syarat ini tidak dipenuhi maka hakim bisa saja menolak permohonan / gugatan yang diajukan. Dan dari sisi waktu juga membutuhkan waktu yang panjang tergantung kasusnya namun bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan lamanya namun juga bisa lebih hingga 1 (satu) tahun lamanya, jika sampai banding, kasasi maka bisa lebih lama lagi hingga 2 (dua) tahun lamanya. Adapun syarat-syarat yang harus anda penuhi adalah seperti dokumen-dokumen yang berkaitan Pengacara Perceraian Klaten Boyolali dengan kasus yang sedang anda hadapi, dan saksi-saksi yang mengetahu permasalahan yang sedang anda hadapi.

Setelah persyaratan ada anda dapat menghubungi atau datang kekantor kami untuk konsultasi, jika ada kesepakatan baik mengenai tata cara atau biaya maka selanjutnya dapat membuatkan Surat Kuasa Khusus dan Pernjanjian dalam penanganan perkara perceraian tersebut. Jika anda merasa jauh dari kantor kami anda dapat menghubungi kami dan kami akan jelaskan secara lengkap melaui via telp atau WhatsApp dari nomor 0852-2892-6767. Selanjutnya perkara kami daftarkan dan setelah itu menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) hari kerja panggilan sidang pertama, dan untuk sidang pertama sebagai Penggugat atau Pemohon di wajibkan datang minimal 1 (satu) kali, dan untuk Tergugat atau Termohon tidak diwajibkan datang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat