Pengacara Kasus Perdata. Apa yang dimaksud dengan Masalah Perdata? masalah perdata adalah permasalah hukum yang bersipat Privat atau keperdaan antara orang dengan orang, orang dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum. setiap masalah hukum perdata seperti kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Utang-Piutang, Wanprestasi, Sengketa Tanah, Sengketa Warisan, sengketa Perusahaan, atau berbagai kasus perdata lainnya harus diselsaikan dengan cara yang baik dan benar yaitu bisa dengan menggunakan langkah non litigasi terlebih dahulu sebelum di teruskan pada proses litigasi.
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat Law Firm RAM & PARTNERS memiliki pengacara atau tim Advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus Perdata serta memiliki ilmu dengan jenjang pendidikan rata-rata S2 (strata dua) serta mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. kasus-kasus yang kami tangani berkaitan dengan masalah Perdata adalah:
- Gugatan Perceraian Bagi Muslim atau Non Muslim
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Warisan
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Sengketa Pertanahan
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Sengketa Waris, Wakaf
- Sengketa Ekonomi Islam
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Kasus-Kasus Lainnya
Jika saat ini anda memiliki masalah hukum Perdata seperti di atas anda dapat menghubungi kami, untuk melakukan konsultasi awal agar permasalahannya segera terselesaikan dengan baik, cepat dan tepat. Sebagai gambaran awal pada umumnya Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Pengacara Perceraian dan Konsultan Hukum berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia melakukan langkah pertama dengan melakukan Negosiasi, Mediasi untuk mencapai keberhasilan demi kepentingan klien.
Klien dapat melakukan konsultasi langsung dengan datang kekantor kami atau kami yang datang menemui klien dengan terlebih dahulu membuat jadwal atau perjanjian. Setelah dilakukan pertemuan dan diteruskan adanya suatu kesepakatan maka klien dapat membuat kuasa atau memberikan kuasa kepada kantor kami dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama antara klien dengan kantor kami.
Setelah adanya surat kuasa yang dipercayakan kepada kantor kami maka selanjunya kami akan membentuk tim advokat atau pengacara untuk menindak lanjuti segala masalah perdata yang dikuasakan oleh klien kepada kami. Dan selanjutnya setiap proses atau tahapan yang dilakukan oleh kantor kami, maka kami akan memberikan laporan perkembangan terhadap kasus yang dikuasakan baik secara langsung, via telp, atau via pesan singkat. Tujuannya adalah agar antara klien dan penerima kuasa saling melakukan pengawasan agar mendapatkan kepercayaan sehingga proses yang dijalani dapat berjalan dengan baik.
Langkah-langkah yang senantiasa yang kami lakukan dalam menangani masalah perdata adalah dengan melakukan Somasi untuk dapat diadakan langkah negosiasi dan mediasi agar permasalah yang terjadi dapat diselesaikan sehingga klien akan mendapatkan keuntungan waktu serta dapat menjalin atau menjaga silahturami kedepannya. Dan semua orang menginginkan masalah cepat terselesaikan dan segala kerugian yang timbul dapat teratasi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. untuk itu percayakan kasus perdata yang anda hadapi kepada kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Pengacara Perceraian dan Konsultan Hukum berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.
Pengacara Kasus Perdata. Untuk lebih jelasnya anda dapat menghubungi kami Nomor 0852-2892-6767 baik via Telp, SMS, atau WhatsApp, sebagai langkah awal agar segala atau berbagai masalah Perdata yang anda hadapi dapat segera terselesaikan dengan baik.