Pengacara Advokat Perceraian Sleman

Pengacara Advokat Perceraian Sleman, Anda saat ini berada di wilayah Kabupaten Sleman dan sekitarnya atau anda memiliki kasus di wilayah Sleman dan sekitarnta dan membutuhkan jasa Pengacara / Advokat Perceraian maka kami adalah Kantor Pengacara / Hukum dan Konsultan Hukum RAM & PARTNERS, dan kami memiliki tim advokat / pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus perceraian dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Wilayah Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo.

Pengacara Advokat Perceraian Sleman

Perlu diingat Jika anda jauh dan kasus anda berada di Sleman anda tidak perlu cemas silahkan anda hubungi kami dan kami akan jelaskan teknisnya. Jika anda ragu-ragu silahkan cek langsung alamat kantor kami dengan mengetik di google maps “KANTOR PENGACARA RAM” Agar anda semakin yakin atau anda dapat kekantor kami atau bisa juga untuk menghubungi kami di nomor ini: 0852-2892-6767.

Sebelum mengajukan gugatan Perceraian ada baiknya anda menyiapkan berkas/dokumen sebagai persayatan dalam pengajuan gugatan / permohonan percerain, sebagai berikut:

  1. Buku / Akta Nikah Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Alamat Lengkap Tergugat/Termohon
  4. Saksi Minimal 2 Orang yang Tau masalah keluarga tersebut
  5. Gugatan atau Permohonan
  6. Kartu Keluarga (Jika Ada)
  7. Akte Anak (Jika Ada)
  8. Bukti-Bukti Lain (Jika Ada)

Jika berkas/dokumen  sepeti di atas anda tidak memilikinya maka anda dapat menghubungi kami untuk mencari solusi agar syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi sehingga tidak ada kendala dalam pengajuan gugatan / permohonan perceraian nantinya. Anda tidak perlu khawatir karena kami siap memberikan solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan akan memberikan jaminan keamanan dan legalitas kepada anda bahwa kami bekerja sesuai dengan aturan hukum / hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika syarat ini tidak dipenuhi maka hakim bisa saja menolak permohonan / gugatan yang diajukan. Dan dari sisi waktu juga membutuhkan waktu yang panjang tergantung kasusnya namun bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan lamanya namun juga bisa lebih hingga 1 (satu) tahun lamanya, jika sampai banding, kasasi maka bisa lebih lama lagi hingga 2 (dua) tahun lamanya.

Adapun syarat-syarat yang harus anda penuhi adalah seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang anda hadapi, dan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan yang sedang anda hadapi. Untuk lebih jelasnya maka anda dapat menghubungki kami di nomor : 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat