Hak-hak Istri Setelah Diceraikan
Perceraian merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi dalam suatu pernikahan.Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Ketika
terjadi perceraian, maka hak-hak dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),
hak-hak istri setelah diceraikan antara lain:
● Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istriselama mantan istri dalam masa iddah. Masa iddah adalah waktu yang diwajibkan bagi seorang
wanita untuk menunggu sebelum menikah lagi. Masa iddah bagi perempuan yang ditalak raji adalah tiga bulan, bagi perempuan yang ditalak ba’in sughra adalah tiga kali suci, dan bagi
perempuan yang ditalak ba’in kubra adalah selama masa iddah yang telah ditetapkan oleh agamanya.
● Nafkah Mut’ah
Nafkah mut’ah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri sebagai tanda melepaskan hubungan perkawinan. Nafkah mut’ah tidak ditentukan jumlahnya, namun biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang.
● Hak Hadhanah
Hak hadhanah adalah hak untuk memelihara dan mendidik anak. Hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun (bagi perempuan) atau 14 tahun (bagi laki-laki) diutamakan
diberikan kepada ibunya. Namun, jika ibunya tidak mampu atau tidak layak untuk mengasuh anak, maka hak hadhanah dapat diberikan kepada orang lain, seperti ayahnya, kakeknya, atau
walinya.
● Hak NafkahAnak
Hak nafkah anak adalah hak anak untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan materi maupun nonmateri. Hak nafkah anak ditanggung oleh kedua orang tuanya, baik yang
bercerai maupun yang masih menikah. Selain hak-hak di atas, istri yang diceraikan juga berhak untuk mendapatkan harta bersama dari hasil pernikahan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama pernikahan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Pembagian harta bersama dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau keputusan pengadilan.
Sumber
● Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
● Kompilasi Hukum Islam (KHI).
● Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda.
Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp : 0852-2892-6767 Instagram : kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com