Advokat / Pengacara Perceraian Yogyakarta / Jogja

Advokat / Pengacara Perceraian Yogyakarta / Jogja, Kantor Pengacara / Hukum RAM & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus perceraian dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Wilayah Propinsi D.I Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul, Kabupaten Wates / Kulon Progo. Silahkan datang kekantor kami meskipun sekedar untuk Konsultasi masalah hukum anda tidak hanya masalah perceraian semua masalah kami tangani.

Advokat / Pengacara Perceraian Yogyakarta / Jogja

Advokat / Pengacara Perceraian Yogyakarta / Jogja dan Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dll wilayah lainnya.

Jika anda ragu-ragu silahkan cek langsung alamat kantor kami dengan mengetik di google maps “KANTOR PENGACARA RAM” Agar anda semakin yakin atau anda dapat kekantor kami atau bisa juga untuk menghubungi kami di nomor ini: 0852-2892-6767. Sebelum mengajukan gugatan Perceraian ada baiknya anda menyiapkan berkas/dokumen sebagai persayatan dalam pengajuan gugatan / permohonan percerain, sebagai berikut:

  1. Buku / Akta Nikah Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Alamat Lengkap Tergugat/Termohon
  4. Saksi Minimal 2 Orang yang Tau masalah keluarga tersebut
  5. Gugatan atau Permohonan
  6. Kartu Keluarga (Jika Ada)
  7. Akte Anak (Jika Ada)
  8. Bukti-Bukti Lain (Jika Ada)

Jika berkas/dokumen  sepeti di atas anda tidak memilikinya maka anda dapat menghubungi kami untuk mencari solusi agar syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi sehingga tidak ada kendala dalam pengajuan gugatan / permohonan perceraian nantinya. Anda tidak perlu khawatir karena kami siap memberikan solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan akan memberikan jaminan keamanan dan legalitas kepada anda bahwa kami bekerja sesuai dengan aturan hukum / hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat