Kantor Pengacara Kasus Perdata dan Pidana

Kantor Pengacara Kasus Perdata dan Pidana

Kantor Pengacara Kasus Perdata dan Pidana

Di Indonesia pada umumnya sebuah Kantor Pengacara atau Advokat menangani berbagai kasus yang ada, berbada halnya dengan beberapa negara setiap kantor pengacara atau advokatnya hanya dapat melaksanakan praktik dalam bidang tertentu misalnya Penagacara Kasus Pidana maka dia konsisten dan hanya menangani kasus pidana saja, kasus perceraian misalnya pengacara tersebut hanya diperbolehkan menangani kasus perceraian. Namun di Indonesia tidak demikian Sebuah Kantor Pengacara / Hukum dapat menangani beragam kasus baik itu pidana, perdata, Tun, atau bahkan di Mahkamah Konstitusi.

Kami Kantor Hukum RAM And PARTNERS yang merupakan Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum juga menangani berbagai kasus yang ada, mulai dari kasus sengketa tanah, utang-piutang, perbuatan melawan hukum, jidera janji, sengketa warisan, jual-beli, harta bersama / gono-gini, perceraian, poligami, isbat nikah,  perebutan anak, kasus pidana, dan berbagai kasus lainnya. Pentingnya menggunakan jasa Pengacar atau Advokat adalah agar dalam suatu sengketa dapat mendapatkan posisi yang terbaik di mata hukum.

bantun hukum yang kami berikan meliputi bantuan hukum di luar pengadilan atau yang dikenal dengan non litigasi dan pendampingan di pengadilan yang dikenal dengan litigasi. Pada prinsipnya Kami Kantor Hukum RAM And PARTNERS yang merupakan Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum senantiasa mengedepankan kepentingan klien, dan kami bekerja secara jujur dan memberikan informasi sejelas mungkin termasuk kemungkinan terbaik atau kemungkinan terburuk terhadap suatu kasus yang sedang di tangani tersebut.

Bagaimana dengan biaya jasa pengacara atau advokat dalam menangani suatu kasus? untuk jasa pengacara atau advokat dalam penanganan suatu kasus tentu berbeda-beda tergantung kasusnya misalnya kerumitan kasusu, bukti-bukti yang dimiliki, resiko kasus dan sebagainya menjadi pertimbangan tersendiri, akan tetapi mengenai biaya ditentukan berdasarkan kesepakan dengan klien setelah melihat posisi kasus dengan utuh, dan tentunya kesepakatan bersama jika sudah sepakat tentu tidak ada yang saling memberatkan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat