Pengajuan Perceraian Dari Luar Negeri
Pada dasarnya setiap orang yang berumah tangga menginginkan membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia sampai maut memisahkan. Namun harapan atau impian untuk membangun rumah tangga yang rukun, bahagia dan harmonis seringkali kandas di pertangah perjalanan, secara tidak langsung dalam mengarungi biduk rumah tangga tersebut terjadi gelombang yang besar yang membuat biduk tersebut harus karam sebelum mencapai tujuan, hal ini bisa terjadi disebabkan oleh sikap istri atau suami bahkah di mungkinkan pengaruh oleh pihak ketiga.
Tidak ada orang yang bercita-cita menikah untuk bercerai, sebaik-baiknya pasangan suami istri adalah yang dapat hidup rukun dan sejahtera sebagaimana layaknya pasangan suami isteri. Ketika hubungan suami istri tidak bisa lagi hidup rukun dan harmonis maka perceraian merupakan langkah terakhir meskipun hal ini akan banyak yang dikorbankan akan tetapi dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, secara agama Islam perceraian memang di perbolehkan akan tetapi paling dibenci oleh Allah karena dampak dari perceraian tersebut.
Jika rumah tangga banyak keburukannya dari pada kebaikkan maka perceraian di perbolehkan, dan setiap proses perceraian harus didasari oleh alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bisa mengajukan perceraian hanya dengan alasan tidak cocok lagi, tidak suka lagi, atau tidak cinta lagi misalnya. Adapun alasan yang benar adalah alasan yang didasari oleh Undang-undang atau aturan hukum yang berlaku. Jika alasan ini dibenarkan oleh undang-undang maka apapun agamanya baik itu agama Islam maupun non muslim (Hindu, Budha, Kristen, Katholik, atau Kung Hucu) dapat mengajukan perceraian secara hukum negara untuk mendapatkan status perceraian meskipun ada agama tertentu yang tidak mengakui adanya perceraian tapi dimata hukum sama dapat bercerai asalkan dengan alasan yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.
Dan yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana dengan Penggugat/Pemohon (suami atau istri) berada di Luar Negeri seperti di Hong Kong, Jepang, Taiwan, Singapura, Malaysia, Cina, Korea, Amerika, Abu Dabi, Arab Saudi, dan di beberapa negara lainnya ingin mengajukan Permohonan atau Gugatan Cerai di Indonesia, apakah bisa?
Setiap orang dimanapun dan kapanpun dapat mengajukan Gugatan/Permohonan Perceraian meskipun berada di Luar Negeri, namun pengajuan ini harus diberikan kuasa kepada Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum karena tidak hadir dalam proses sidang dan yang terpenting dalam memilih kuasa hukum atau pengacara ada baiknya pilihlah orang yang tentunya paham dengan cara pengajuan cerai dari luar negeri atau setidak-tidaknya pernah menangani kasus perceraian dari luar negeri, karena tidak semua Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum paham atau menegerti cara pengajuan cerai dari luar negeri.
Lalu pertanyaan berikutnya adalah apa saja persyaratan yang harus di penuhi jika ingin mengajukan Gugatan Perceraian dari Luar Negeri, dan perlu kami jelaskan adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Buku nikah dari KUA yang asli bagi yang muslim atau Akte Nikah Dari Kantor Capil bagi yang non muslim, jika hilang anda dapat mengurus duplikatnya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Capil;
- Identitas Asli berupa KTP atau Surat Domisli Jika KTP tidak ada atau tidak berlaku lagi;
- Photo Copy Identitas Luar Negeri yang memuat No. ID;
- Photo Copy Paspor yang masih berlaku;
- Alamat lengkap di Luar Negeri harus memuat secara lengkap termasuk No. Telp;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon Jika suami atau isteri tidak tahu keberadaannya akan ada syarat tambahan yaitu surat keterangan dari desa;
- Harus disiapkan saksi minimal 2 (dua) orang yang tau permasalahan rumah tangga tersebut, ingat usia saksi harus diatas 21 tahun dan tahu permasalahannya dan dihindari anak untuk jadi saksi, boleh keluarga, teman atau tetangga.
- Dan bukti lain jika di perlukan seperti KK atau Akte Anak dan Sertifikat atau Surat-surat aset jika ada;
- Dan ada 1 (satu) lagi syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu Surat Kuasa Khusus yang harus anda tandatangani dan diketahui pejabat berwenang, jika anda menjadi klien kami maka kami akan jelaskan lewat komunikasi via WA/ SMS / Telp atau BBM.
Jika anda membutuhkan informasi lanjut atau Jasa Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum Perceraian silahkan hubungi kami Kantor Hukum, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum RAM And Partners, dengan kantor pusat kami di Jalan Gajah No.20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta akan tetapi kami bekerja di seluruh Indonesia karena pengacara tidak ada batas wilayahnya sepanjang masih di wilayah Republik Indonesia, namun dengan kesepakatan biaya Pengacara, Transportasi, dan biaya Pengadilan.
Saya kn hong kong trus saya mw gguat suami sya yg krja dmalesia.tu srat smua dri dua pihak apakh hrus ad.