Pengertian Replik dan Duplik

Pengertian Replik dan Duplik

Pengertian Replik dan Duplik

Replik adalah tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban Tergugat. Oleh karena itu, replik adalah respon Penggugat atas jawaban yang diajukan Tergugat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada Penggugat untuk mengajukan Rereplik. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi Penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya.

Duplik adalah jawaban Tergugat atas replik yang diajukan Penggugat. Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya dan tidak pula tertutup kemungkinan Tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan oleh Penggugat. Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara Penggugat dengan Tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara Penggugat dengan Tergugat atau tidak tertutup kemungkinan  hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila mejelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan Penggugat dengan duplik yang diajukan oleh Tergugat hanya mengulang-ngulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.

Demikan Penjelasan Kami mengenai : Pengertian Replik dan Duplik, untuk Informasi lengkap silahkan klik Kontak Kami.

Kantor Pengacara | Perceraian, Kantor Hukum, Pengacara Perceraian, Kantor Advokat Kasus Permohonan Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Pembatalan Perkawinan, Sengketa Perumahan, Sengketa Pajak, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba/Narkotika, Penipuan, Penggelapan, KDRT, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Pembunuhan, Perlindungan Anak, Pencabulan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pornografi, Kasus ITE, Kasus Pemecatan PNS, Pemecatan Kepala Desa, Hak Paten, Hak Cipta, Gugatan Atas Putusan Pejabat Negara, Pengujian Undang-Undang, Sengketa Pilkada, Pembuatan Kontrak, Legal Opinion, dan berbagai kasus hukum lainnyadiseluruh daerah Republik Indonesia, tentunya dengan kesepakatan mengenai kewajiban dan hak antara klien dan advokat.

Kantor Pengacara | Perceraian, Kantor Hukum,  Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum Pajak, Penasehat Hukum, Pengacara Perusahaan, Pengacara Keluarga, Lawyer, Law Office, Kantor LBH, Lembaga Bantuan Hukum dan Mediator dengan Pengacara Terbaik, Terkenal dan Terpercaya dapat menangani kasus di berbagai daerah Kabupaten / Kota seperti Kota Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat