Membuat Laporan Polisi

Membuat Laporan Polisi

Membuat Laporan PolisiDalam hukum pidana dikenal adanya Laporan dan Pengaduan dan yang dimaksud dengan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Lihat Pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana). 

Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.

Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan tersebut merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.

Dalam membuat laporan penting untuk meyiapkan alat bukti surat maupun saksi agar pada saat datang menghadap kepada penyidik bisa langsung dipelajari dan diproses, jika tidak lengkap tentu akan membuat kita harus datang beberapa kali untuk melengkapi bukti tersebut. Dalam membuat laporan tidak ada biaya yang dikeluarkan karena anggota Kepolisian adalah pelayan masyarakat yang telah diberikan tugas untuk melayani dan telah dibayarkan gajinya oleh negara setiap bulannya dari pajak masyarakat. Jika ada oknum polisi meminta uang tentu ini adalah pungutan liar dari oknum polisi BUSUK jadi bisa ditindak dengan membuat pengaduan di Propam.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat