Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama
GUGAT CERAI/ TALAK CERAI
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Buku nikah asli/duplikat asli
- Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk Suami/Istri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya
- Ijin atasan bagi yang PNS
- Membawa Surat permohonan Gugatan/ surat permohonan Talak
- Biaya panjar perkara
ITSBAT NIKAH
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Surat keterangan saksi Nikah dari kelurahan setempat.
- Surat keterangan Silsilah Keluarga
- Biaya panjar perkara
DISPENSASI KAWIN
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy Surat Nikah otang tua bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat ket dari dokter calon mempelai wanita sudah hamil belum
- Biaya panjar perkara
POLIGAMI
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- FC Surat Nikah (materai Rp.6000,- cap pos).
- FC KTP (materai Rp.6000,- cap pos).
- Surat Ket. Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Identitas calon istri ke-2 dan ket. Desa ttg status calon istri (bg yg perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bg janda) bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Calon istri kedua bukan PNS
- Ijin atasan bagi calon suami yg PNS
- Biaya panjar perkara
PENGANGKATAN ANAK
- Pengantar dari desa
- Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan ( bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Surat Ket. penghasilan dari desa ( bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 6000 cap pos FC
- Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Biaya panjar perkara
SENGKETA WARIS dan PPPHP
- Surat pengantar dari desa setempat
- Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Biaya panjar perkara
WALI ADHOL
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- FCAkte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Biaya panjar perkara
GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI)
- Surat pengantar dari desa setempat
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Foto copy Bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Biaya panjar perkara
Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia, yang menangani berbagai di berbagai daerah di Indonesia. KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.
Berikut kami lampirkan Kantor Pusat RAM & Partners Law Firm dibeberapa daerah di Indonesia: Head Office / Kantor Pusat Kantor Pengacara RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp: (0274) 4291154 atau HP:0852-2892-6767