Kantor Pengacara Bandung
Nunu & Partners Law Office merupakan Kantor Hukum / Pengacara beralamat di Perumahan Soreang Grande Residence A1-2, Cingcin, Soreang, Bandung menangani berbagai kasus hukum seperti di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang.
Nunu & Partners Law Office Kantor pengacara yang menangani kasus seperti Sengketa Tanah, Sengketa Bisnis, Sengketa Perbankan, Kredit Macet, Ekonomi Syariah, Gugatan Waris, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Hibah, Harta Gono-Gini (Harta Bersama), Isbat Nikah, Isbat Cerai, Dispensasi Nikah, Izin Poligami, Pembatalan Nikah, Perceraian, Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah), Gugatan Nafkah Anak, Penetapan Asal Usul Anak, Adopsi Anak, Wali Adhol, Perwalian, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Gugatan Wanprestasi, PMH, Hutang Piutang, Kasus Pidana Penipuan, Kasus Pidana Penggelapan, Kasus Tindak Pidana UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Penganiyaan, Kasus Pemalsuan Surat, Sengketa TUN (Pemecatan PNS, Pamong/Perangkat Desa), Sengketa Ketenagakerjaan seperti PHK, dan sebagainya.
Nunu & Partners Law Office memiliki tim advokat / pengacara terdaftar yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat yaitu PERADI dan telah memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, selain itu kami berpengalaman lama dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dan didalam menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat kami mengedepankan hukum yang berlaku, kepercayaan klien, profesionalitas dan tidak menggunakan cara suap dalam menjalankan kuasa yang diberikan. Selain itu kerahasian klien merupakan amanah yang kami jaga sebagaimana yang diatur oleh Kode Etik Advokat Indonesia sehingga anda tidak perlu ragu dalam menentukan atau memilih kami sebagai Kuasa Hukum / Penasihat Hukum anda.
Nunu & Partners Law Office merupakan salah satu kantor pengacara terbaik dan terdekat serta mudah dalam melayani layanan konsultasi baik via Telp/WhatsApp maupun layanan konsultasi secara langsung bagi anda yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari kami. Dalam menjalankan kuasa atau menyelesaikan mengutamakan atau mengedepankan proses negosiasi atau mediasi agar dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga tidak dirugikan baik dari sisi waktu maupun biaya jika dalam proses non litigasi (diluar pengadilan) tidak membuahkan hasil maka langkah selanjutnya kami akan melakukan proses litigasi seperti membuat laporan agar di proses hingga ke pengadilan atau mengajukan gugatan dalam hal perkara perdata. Bagi anda yang membutuhkan Kantor Pengacara Bandung silahkan menghubungi kami.