Kewenangan Peradilan Agama Mengadili Perkara Kewarisan
Pada tanggal 29 Desember 1989, disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama melalui lembaran negara Republik Indonesia nomor 49 tahun 1989. Dengan lahirnya Undang-Undang ini sekaligus mempertegaskan kedudukan dan kekuasaan bagi Peradilan Agama sebagai kekuasaan kehakiman seseuai dengan lembaga peradilan lainnya.
Tegasnya kedudukan Peradilan Agama ini jelas diungkapkan dalam konsederan undang-undang tersebut seperti dirumuskan dalam huruf c, yang dikemukakan bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan AGama sebagaimana yang dimaksud dalam Udang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bertitik tolak dari penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomo 14 Tahun 1970, bahwa lingkungan Peradilan Agama adalah merupakan salah satu lingkungan Peradilan Khusus (termasuk juga lingkungan Peradilan Militer dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) yang berhadapan dengan Lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian (sebagai Lembaga Peradilan Khusus) maka Peradilan Agama hanya berwenang mengadili perkara tertentu dan golonganrakyat tertentu. Sekarang timbul pertanyaan, perkara tertentu dan golongan rakyat tertentu yang manakah yang dimaksud? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dicari jawabannya dalam ketentuan yang termaktub dalam Psal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
“Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehaikam bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perakra tertentu yang di atur dalam undang-undang ini”
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu dalam Pasal 2 ini kembali ditegaskan dalam Psal 49 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibanh yang dilakukan berdasarkan hukum islam; 3. wakaf dan shadaqah.
- Bidang perkawinan sebagimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
- Bidang kewarisan sebagimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Lebih lanjut dapat juga ditegaskan bahwa apabila terjadi sengketa tentang objek hak milik dan bidang keperdataan lainnya haruslah terlebih dahulu diputus oleh lingkungan Peradilan Umum, hal ini secara tegas dikemukakan dalam Pasal 50 yang berbunyi sebgaia berikut:
“Dalam hal terjadinya sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Psal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”.
Khusus jangkauan Kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili perkara kewarisan lebih lanjut Yahya Harahap mengemukakan:
“Dengan mengaitkan asas personalitas keislaman dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b, jo. Penjelasan Umum angka 2 alinea kedua, yang menentukan salah satu bidang perdata tertentu yang menjadi kewenangan mengadili Peradilan Agama, berarti asas personalitas keislaman dalam bidang perdata warisan islam meliputi seluruh golongan rakyat beragama Islam. dengan kata lain, sengketa perkara warisn yang terjadi bagi setiap orang yang beragama Islam, kewenangan mengadilinya tunduk dan takluk ke dalam lingkungan Peradilan Agama, bukan k Peradilan Umum”. (Yahya Harahap, 1990: 147, 148).
Kewenangan Peradilan Agama Mengadili Perkara Kewarisan (Sumber: Suhrawardi K. Lubis, SH Dan Komis Simanjuntak, SH, Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)