Syarat Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran. Ketika terdapat kesalahan nama, tanggal lahir dalam akta kelahiran dapat dilakukan perubahan dengan membawa salinan putusan kepada dinas pendudukan
KANTOR LBH
Kantor LBH di Jogja / Sleman / Bantul / Wates / Wonosari / Klaten / Solo / Kebumen / Magekang / Jasa Bantuan Hukum, Kantor Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum / Pengacara Perceraian, Pengacara Pajak, Mediator di Jogja, Sleman, Bantul, Yogyakarta, Wates, Wonosari, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Purworejo, Kebumen, Riau, Pekanbaru, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram, Makassar.
Kantor LBH RAM & PARTNERS misi untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab. Menangani berbagai kasus hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan).
Wilayah kerja seperti di Provinsi Bengkulu, Surabaya, Pontianak, Mukomuko, Ipuh, Penarik, Argamakmur, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Semarang, Sragen, Ungaran, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, Batang, Blora, Salatiga, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kendal, Kudus, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Slawi, Temanggung, Pekalongan, Tegal, Bandung, Soreang, Ngamprah, Cikarang, Cibinong, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Sumber, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Parigi, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Pelabuhanratu, Sumedang, Singaparna, Tasikmalaya, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Depok, Lebak, Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Ciruas, Tigaraksa, Ciligon, Tanggerang, Ngawi, Madiun, Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan, Ponorogo, Nganjuk, Jombang, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Pasuruan, Malang, Bangkalan, Sampang, Madura, Sumenep, Pamekasan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Badung.
Kantor Pengacara RAM memiliki tim ahli / terkenal / hebat dalam masalah Pengacara Pajak, Advokat Perceraian, Konsultan Hukum, Lawyer & Mediator yang profesional dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengacara Pajak di Keluarkan oleh Pengadilan Pajak, dan kami telah menangani lebih dari 1000 an kasus baik perkara litigasi maupun non litigasi. siap menangani kasus di Mangupura, Bangli, Buleleng, Singaraja, Gianyar, Jembrana, Negara, Karangasem, Amlapura, Klungkung, Semarapura, Tabanan, Kalimantan Barat, Mempawah, Kuburaya, Singkawang, Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Putussibau, Kayong Utara, Sukadana, Sungai Raya, Landak, Melawi, Sambas, Sanggau, Sikadau, Sintang, Kalimantan Timur, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tenggarong, Paser Utara, Penajam, Tana Paser, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Sendawar, Martapura, Tanah Laut, Banjarmasin, Banjarbaru, Tapin, Rantau, Palaihari, Tanah Bumbu, Batulicin, Tabalong, Tanjung, Kotabaru, Hulu Sungai Utara, Amuntai, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barabai, Kandangan, Barito Kuala, Paringin, Martapura, Marabahan, Balangan, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Buntok, Tamiang Layang, Muara Taweh, Gunung Mas, Kuala Kurun, Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Sampit, Lombok, Tengah Praya, Lombok Timur, Selong, Kabupaten Sumbawa, dan wilayah lainnya.
Syarat Pengajuan Gugatan Sederhana
Syarat Pengajuan Gugatan Sederhana Adapun syarat pengajuan Gugatan Sederhada berdasarkan informasi Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut: Nilai Gugatan materi maksimal 200 juta
Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Konsep negara hukum lahir atas tuntutan bersama agar terciptanya penyelenggaraan negara atas hukum bukan atas kekuasaan
Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah
Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Keputusan Pemerintah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum, yang secara yuridis termuat dalam
Pengaturan Sistem Parlemen Di Indonesia
Pengaturan Sistem Parlemen Di Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Perjalanan sejarah lembaga negara di Indonesia mengalami berbagai perubahan dilihat dari Undang-Undang Dasar

