Syarat Pengajuan Gugatan Sederhana
Adapun syarat pengajuan Gugatan Sederhada berdasarkan informasi Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
- Nilai Gugatan materi maksimal 200 juta
- Bukan perkara yang masuk dalam kopetensi pengadilan khusus
- Bukan sengketa atas tanah
- Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Tempat tinggal Tergugat harus diketahui
- Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama
LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien kepada kami.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kerjasama / menjadi mitra kami akan menguntungkan kedua belah pihak dari sisi kepentingan, bekerjasama ini akan sangat menguntungkan terutama dalam menciptakan keberlansungan bisnis yang kondusif yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat menganalisis, mengupayakan dan bahkan meminimalisir terjadinya permasalahn-permasalahan hukum yang dapat merugikan keberlangsungan bisnis Anda.
AM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator yang memiliki Tim Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum / Lawyer dan Mediator yang menangani berbagai kasus hukum baik kasus Pidana Maupun Kasus Perdata diluar pengadilan (non Letigasi) maupun di dalam pengadilan.
Demikian Penjelasan Kami: Syarat Pengajuan Gugatan Sederhana Untuk infomasi lebih lanjut depat menghubungi kami di Kontak: 0852-2892-6767.