Pengaturan Sistem Parlemen Di Indonesia

Pengaturan Sistem Parlemen Di Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Pengaturan Sistem Parlemen Di Indonesia

Perjalanan sejarah lembaga negara di Indonesia mengalami berbagai perubahan dilihat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dimana didalam Undang-Undang Dasar sebelum amandemen mengatur beberapa lembaga negara yang dapat  dibagi dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga-lembaga ini di secara rinci terbagi dari berbagai lembaga yang ada dalam konsep tersebut. Eksekutif dalam hal ini melingkupi Para Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya yang ada dalam lingkup eksekutif, sedangkan lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan lembaga Yudikatif melingkupi segala lembaga peradilan yang ada.

Berbeda halnya ketika reformasi dilakukan di Indonesia, berbagai kesempatan penting yang dimanfaatkan oleh berbagai elemen dalam menumbangkan rezim pemrintahan dalam masa orde  baru. Salah satu aspirasi yang berkembang dalam era reformasi ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumber daya manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaharuan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbaharui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.[1]

Dengan adanya semangat reformasi tersebut maka dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tujuan yang pokok adalah bagaimana mengatasi persoalan yang sentralistik pada masa orde baru menuju masa yang desentalisasi. Dengan dilakukannya amandemen khususnya pada lembaga eksekutif menganut  adanya sistem dua kamar (bikameral). Dalam lembaga ini dikenal adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, hal ini bertujuan dalam penegasan kembali konsep otonomi daerah.

DPD merupakan aspirasi masyarakat yang ada di daerah dalam menjalankan sistem otonomo daerah yang diterapkan pasca reformasi. Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.[2]

Pasca amandemen, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semulanya dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diseselnggarakan dengan sistem double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi toritorial atau regional (regional representation).[3]

Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.[4]

Penerapan sistem bikameral itu dalam praktiknya sangat dipengaruhi oleh tradisi, kebiasaan, dan sejarah ketetanegaraan negara yang bersangkutan. Seperti halnya negara federasi, negara kesatuan juga bertujuan melindungi wilayah tertentu, etnik, dan kepentingan-kepentingan khususnya dari golongan rakyat tertentu.[5]

Hal yang mendasari dalam pembentukan lembaga DPD adalah bertujuan untuk memberlakukan sistem otonomi daerah yang baik. DPD sebagai perwakilan rakyat daerah tentu akan dapat mewakili dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat di daerah berdasarkan prakarsa dalam pelaksanaan otonomi daerah. DPD menjadi perwakilan lembaga yang penting salain  dari perwakilan juga merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terahap pembentukan suatu peratran perundang-undangan, mengingat diberlakukannya suatu undang-undang tentu akan melibatkan rakyat secara keseluruhan.

Dengan adanya pengaturan terhadap DPD dalam konstitusi tentu memberikan gambaran akan pentingnya lembaga negara ini, maka keberadaan DPD merupakan harapan bersama agar pelaksanaan sistem otonomi daerah dapat dijalankan secara adil. Lembaga DPD terstruktur dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D. Dasar hukum yang diatur dalam konstitusi tentu memiliki peranan yang kuat, namun bagaimanakah kenyataannya peranan DPD tersebut dalam sistem ketatanegara Indonesia saat ini.

[1] Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2007, Hlm. 38.

[2]   Baca risalah Amandemen Ketiga dalam Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah.

[3]  Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsilidasii Lembaga Negara Pasca Reformasi, cetakan Keempat, Jakarta, Sinar Grafika, 2012, Hlm. 119.

[4]   www.dpd.go.id diakses pada tanggal 28 April 2013.

[5] Subardjo, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral dalam Lembaga Perwakilan Indoonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2012, Hlm. 51.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat