Alasan Perceraian Beragama Islam, Banyak pertanyaan yang masuk dikantor kami, baik masyarakat umum, anggota PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Wiraswasta dan berbagai pekerjaan lainnya tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Gugatan/Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama khususnya bagi yang beragama Islam (Muslim). Tidak ada satu orangpun yang menginginkan terjadinya perceraian dalam kehidupan rumah tangga, namun karena berbagai alasan perceraian ini dimungkinkan terjadi. Lalu pertanyaanya adalah apasaja alasan perceraian yang dapat dijadikan dasar khsusunya bagi yang beragama Islam (Muslim). Mengingat perceraian tidak bisa diajukan dengan alasan tidak cinta lagi, sudah tidak suka, sama-sama sepakat misalnya.Jika ingin mengajukan perceraian harus ada alasan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang kita khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang perkawinan, Jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagai berikut:
Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Lalu pertanyaan bagimana dengan sala satu pihak selingkuh? kalau selingkuh atau memiliki Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain maka itu masuk dalam alasan “Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” sehingga dalil atau alasan kita adalah karena sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran dengan penyebab perselingkuhan (memiliki Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain), untuk membuktikan dalil ini nantinya pada saat proses persidangan berlangsung ada agenda pemeriksaan saksi dan saksi inilah yang harus dihadirkan. Adapun saksi adalah minimal 2 (dua) orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, teman atau orang lain boleh asalakan mengerti dan tau permasalahannya.
Pertanyaan berikutnya adalah apa saja yang menjadi syarat mengajukan gugatan perceraian jika menggunakan jasa Pengacara / Advokat di Kantor Hukum RAM & Partners:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon Asli
- Kutipan Akta Nikah Asli atau Duplikatnya Asli milik Penggugat/Pemohon
- Alamat lengkap Tergugat/Termohon (Jangan sampai salah dan harus selengkap-lengkapnya mulai dari nama jalan, nomor, rt, rw, dusun, desa, kecamata, kabupaten/kota, dan provinsi)
- Kartu Keluarga jika ada
- Akte Kelahiran Anak jika menggugat cerai bersama dengan hak asuh anak
- Bukti-bukti lain jika ada untuk memperkuat gugatan
- Saksi minimal 2 orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, teman atau orang lain boleh asalakan mengerti dan tau permasalahannya.
- Jika yang bersangkutan adalah anggota PNS, BUMN, BUMD, POLRI, dan TNI harus ada izin dari atasannya.