Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Konsep negara hukum lahir atas tuntutan bersama agar terciptanya penyelenggaraan negara atas hukum bukan atas kekuasaan belaka yang dikenal dengan asas Legalitas. Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahulukan tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.[1]  

Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang artinya lebih mengutamakan hukum sebagai landasan dalam aktivitas penyelenggaraan negara maupun di dalam bermasyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Di berbagai negara yang ada di dunia, menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik bagi pejabat maupun bagi rakyat. Seperti istilah “hukum dapat dibeli dan hukum hanya berlaku bagi rakyat” artinya hukum kebal bagi golongan kaya dan berkedudukan dan hukum dapat diterpakan bagi rakyat yang miskin dan lemah.

Banyak pihak menilai bahwa hukum di Indonesia berpihak kepada para penguasa dan kepada pihak-pihak tertentu yang mempunyai kekuasaan dan uang, dalam arti kata bahwa hukum di Indonesia dapat diperjual belikan. Seperti contoh,  kasus pencurian sandal, kasus pencurian buah kakao, kasus pencurian pisang dan berbagai kasus pidana kecil lainnya, apabila tindak pidana ini dilaporkan maka akan dengan cepat diproses oleh pihak kepolisian. Sedangkan kasus-kasus seorang pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah begitu sulit disentuh oleh instusi penegak hukum.

Begitu ironisnya kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan proses penegakkan hukum, kesadaran hukum masyarakat, kualitas hokum dari lembaga legislatif, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan dalam praktik. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar berbagai kasus korupsi pejabat dihukum ringan dan bahkan bebas. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai keinginan masyarakat. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan dan pelindung masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh dan memberikan derita bagi rakyat.

Bagaimana upaya yang dapat kita lakukan agar dalam penegakan hukum dapat berjalan secara adil, pasti dan  bermanfaat. Tujuan hukum yang sebenarnya adalah menciptakan masyarakat seimbang dalam penegakan hukum. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman teerhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya.[2]

Sebagai tujuan yang utama dari pada penegakan hukum adalah untuk menciptakan rasa keadilan. Namun, keadilan itu sendiri memiliki makna yang tersendiri yang tidak dapat disamakan ukuran nya antara manusia yang satu dengan manusai yang lainnya. Mengingat keadilan itu sendiri dapat diakatakan suatu gagasan yang abstrak, sehingga tidak menciptkan kepada setiap manusia bagaimana batasan-batasan keadilan itu sendiri. Dengan melihat ralitas yang ada didalam masyarakat sehingga menimbulkan adanya pemahaman-pemahaman atau aliran keadailan yang dianut oleh masyarakat.

Untuk itu kita patut meyakini, bahwa reformasi penegakan hukum adalah solusinya. Reformasi yang dimaksud adalah bagaimana kekuatan hukum yang dilahirkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi setiap masyarakat tanpa terkecuali. Dengan adanya cetusan gagasan perubahan menuju keadilan diharapkan akan terus bergulir ke depannya sehingga akan tercapailah keselarasan dan keadilan secara bersama. Kita juga percaya, bahwa dengan reformasi penegakan hukum dan sikap tegas membrantas mafia hukum, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kehancuran sistem hukum di masa yang akan mendatang. Bahwa dalam proses menegakkan hukum yang berkeadilan memang tidak mudah, namun jika itu menjadi harapan tanggung jawab dan keinginan secara bersama dan dimulai dari diri sendiri tentu secara perlahan akan dapat dirasakan hasilnya. Namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasil yang optimal, yaitu tegaknya sistem hukum yang berkeadilan.

[1] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2011), hlm 29.

[2] C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pstaka, 1986), hlm 45.

Makalah: Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat