Jasa Pengacara Kasus UU ITE

Jasa Pengacara Kasus UU ITE, Perkembangan teknologi akan melahirkan dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negatif, khususnya sisi negatif banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp, line dan sebagainya untuk melakJukan tindak pidana atau suatu kejahatan dengan melakukan penipuan untuk memperoleh keuntungan atau sejumlah uang.

Jasa Pengacara Kasus UU ITE

Lalu pertanyaannya berapa sih ancaman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial. Untuk itu kita akan melihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah jika kita sebagai korban apa langkah hukum yang dapat dilakukan? langkah hukum yang dapat dilakukan tentu yang pertama adalah dengan melakukan konsultasi kepada Pengacara / Advokat dengan tujuan meminta pertimbangan hukum terkait dengan fakta dan alat bukti, jika semuanya sudah jelas barulah minta didampingi Pengacara / Advokat untuk membuat laporan di kantor kepolisian setempat khususnya di POLDA, mengingat unit cyber crime pada umumnya ada di Polda sehingga akan lebih cepat dan tepat untuk membuat laporan di Polda.

Selain dapat dikenakan UU ITE pelaku penipuan juga dapat dikenakan ketentuan Penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Silahkan Hubungi Kantor Hukum RAM & Partners.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat