Pengacara Kasus Penipuan Penggelapan di Jogja, Sleman, dan Bantul
Tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur dalam Pasal 372 KUHP yang mana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Tindak Pidana penggelapan sering kali terjadi terhadap perusahaan namun untuk orang yang melakukan penggelapan dalam perusahaan maka akan berlaku ketentuan dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Kami dari Kantor Hukum RAM & Partners siap melakukan pendampingan atas orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana penggelapan. Atau kami juga siap membantu anda dalam mendampingi dalam membuat laporan atau melakukan langkah hukum terhadap seseorang yang melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi anda.
Pengacara Kasus Penipuan Penggelapan di Jogja, Sleman, dan Bantul, Dalam melakukan pendampingan baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor tindak pidana penggelapan kami akan berusaha semaksimal mungkin agar proses hukum yang akan ditempuh berjalan dengan baik untuk itu kami akan menyiapkan tim advokat, pengacara, konsultan hukum yang memahami permasalahan pidana sehingga dapat mencari solusi terbaik menurut hukum yang berlaku.