Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar antara mereka berlaku suatu perikatan hukum
Hampir di setiap transaksi yang membutuhkan surat perjanjian akan dibubuhkan meterai di atasnya dan Anda akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Lalu bagaimana jika surat perjanjian tanpa meterai di atasnya? Apakah surat perjanjian tetap sah secara hukum?
Perjanjian tanpa materai tetap sah di mata hukum. Dalam kehidupan sehari-hari masih sering masyarakat awam yang beranggapan bahwa perjanjian tidak sah apabila tidak menggunakan materai. Perjanjian pada dasarnya adalah suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang terlibat. Pasal 1313 KUH Pertdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi, dapat disumpulkan bahwa pendapat yang menyatakan suatu perjanjian tidak sah jika tidak ada materai itu tidak benar. Perjanjian tanpa materai tetap sah di mata hukum apabila sudah memenuhi syarat sah perjanjian di atas.
Lalu, apa gunanya materai dalam suart perjanjian ? Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Menurut UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu:
- dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
- dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Silakan konsultasikan masalah hukum anda dengan kantor kami
website : kantorpengacara-ram.com