Jasa Konsultasi Hukum Online Gratis
Komitmen kami adalah untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada klien kami dengan biaya yang relative lebih murah dan penyedia lain dibidang yang sama, kami tetap memberikan layanan maksimal dan profesional.Kami selalu memberikan layanan yang ekslusif kepada semua klien kami yaitu dengan memberikan kebebasan memilih bagi klien kami dalam rangka konsultasi hukum, di antaranya :
- Konsultasi
Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh kami kepada klien yang tergabung dalam klien tetap Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung.
Untuk layanan konsultasi langsung, kami memberikan pilihan diantaranya kami datang ke klien (perusahaan) atau klien harus datang ke kantor kami ataupun dapat dilakukan di tempat-tempat lain. Adapun layanan konsultasi tidak langsung kami memberikan kemudahan kepada klien kami dengan menentukan cara konsultasi baik menggunakan Via Telp / SMS atau BBM dan bahkan Via Email. Layanan konsultasi via telp / SMS / e-mail klien Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS tidak dibatasi oleh waktu sehingga lebih mempermudah ketika masalah hukum yang sedang terjadi dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, secara cepat mendapatkan konsultasi.
- Mediasi
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS dapat mewakili perusahaan dalam uapaya melakukan mediasi terhadap pihak ketiga dalam penyelesaiaan masalah hukum dengan cara semaksimal mungkin menurut hukum yang berlaku agar kepentingan klien dapat dikedepankan, selain itu kami juga dapat ditunjuk untuk menjadi mediator bagi perusahaan dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan penyelesaian secara cepat dan tepat, sehingga akan mendapatkan keuntungan dari segi efektifitas dan efesiensi bagi perusahaan.
Satu kelebihan kami dibandingankan kantor hukum lainnya adalah Mediator yang bergabung di LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh lembaga IICT yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga sudah tidak diragukan lagi terkait legalitas Mediator kami.
- Legal Opinion
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberikan Opini Hukum (legal opinion) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu yang berkaitan dengan perusahaan (korporasi), perburuhan/ketenagakerjaan, perizinan usaha, hukum perdata, pidana, dan isu hukum lainya yang berkaitan dengan bisnis atau perusahaan yang dikelola.
- Legal Drafting
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberi koreksi dan masukan-masukan dan bahkan melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dalam kerjasama perusahaan dengan pihak ketiga, khususnya dalam rangka penyusunan kontrak bisnis atau kontrak-kontrak penyelesaian sengketa, serta melakukan pembuatan draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis perusahaan anda.
- Legal Due Diligent
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap berbagai kegiatan bisnis perusahan baik yang meliputi merger maupun akuisisi, dan berbagai aktivitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action.
- Litigasi
Kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat, Lawyer dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kasus-kasus hukum yang melibatkan perusahaan dalam sidang pengadilan (litigasi), mendapingi perusahaan dalam rangka menyelesaikan sengeta dalam lingkup litigasi yang melibatkan perusahaan baik sebagai penggugat, tergugat, saksi, pemohon, termohon dalam lingkup perkara perdata mapun dalam perkara-perkara pidana.
Jasa Konsultasi Hukum Online Gratis Untuk lebih lengkanya silahkan kontak: Head Office / Kantor Pusat Kantor Pengacara RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp: (0274) 4291154 atau HP:0852-2892-6767
Selamat siang Bapak / ibu,
Mohon maaf, saya ingin meminta bantuan dari Bapak / Ibu, perihal saksi dalam persidangan.
Seorang teman menjadi saksi dalam persidangan dengan kasus Pidana, dimana saksi masih ada hubungan saudara dengan terdakwa. yang saya ingin tanyakan apakah dengan status sebagai saksi, teman saya bisa didampingi oleh pengacara ?
karena teman saya pernah mendapatkan tekanan dari pengacara pelapor.
Terima kasih atas kesempatan dan bantuan yang diberikannya.
Wassalam,
Vivi
Wass
Selamat siang
terkait dengan saksi tidak perlu takut dan khawatir memberikan keterangan jika
ada unsur ancaman atau intimidasi maka bisa di proses secara hukum
dan terakit dengan saksi sekiranya mau didampingi oleh Kuasa hukum/pengacara
maka sah dan boleh saja sepanjang memberikan surat kuasa
Demikian
terimakasih