Beracara Di Pengadilan
Yang dimaksud dengan beracara adalah pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
Dalam tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang berkepen-tingan, penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan dimaksudkan selain un-tuk mendapatkan keabsahan tentang hak yang dipunyai oleh salah satu pihak atau lebih juga untuk mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mana pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak dan kewajiban.
Umumnya untuk beracara di Pengadilan pada asasnya dilenatan bes. (Pasa/ 182 HIR Jo Pasal 145 ayat (4) RBg. jo. Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Biaya perkara tersebut, meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan. para pihak yang sedang berperkara serta biaya materai, kecuali bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan. permohonan beracara tanpa biaya atau dengan cara prodeo (Pasal 237 Hs jo. Pasal 273 RBg).
Untuk beracara atau sidang di pengadilan dapat dilakukan sendiri tanpa jasa pengacara namun dalam hal kasus yang cukup rumit ada baiknya menggunakan jasa pengacara/advokat agar tidak salah baik dalam menyusun gugatan maupun dalam proses pembuktian. Untuk info menggunakan jasa kami silahkan WhatsApp: 085228926767