Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kantor Hukum RAM & Partners selain manangani kasus secara profesional juga berperan aktif dalam masalah sosial yaitu membantu masyarakat yang menjadi korban atas suatu permasalahan hukum, melalui bidang bantuan hukum YBH RAM Indonesia turut serta melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka melalui YBH RAM Indonesia kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor hukum  memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.

Adapun persyartan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau prodeo adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS  melalui YBH RAM Indonesia akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin,  buta hukum, dan tertindas khususnya warga Provinsi D.I Yogyakarta atau yang memiliki Identitas seperti wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Gunung Kidul/Wonosari, Bantul dan Kulon Progo/Wates;
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah, Klien tidak dibebani pembayaran lawyer fee atau jasa Pengacara bagi pekerja bantuan hukum atau pengacara yang menjalankan kuasa;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, kasus struktural atau menyangkut kepentingan umum;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenal wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Gunung Kidul/Wonosari, Bantul dan Kulon Progo/Wates;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, KTP, KK di Legalisir oleh Kelurahan, Kartu Jaminan Sosial;
  6. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya tertentu misalnya biaya panjar pengadilan biaya materai, biaya PNBP dan lain-lain.
  7. Materai 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanya 10 lembar diserahkan pada saat mengisi formulir dan biaya transportasi sidang dan uang konsumsi di tanggung oleh klien.

Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kantor Lawyer Dan Mediator LAW FIRM RAM And Pertners, menangani berbagai kasus di berbagai daerah di Indonesia. Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator anda dapat menghubungi Kontak Kami. Berikut kami lampirkan daftar kantor dan perwakilan serta alamat Kantor Pusat Kantor Hukum RAM & Partners dibeberapa daerah di Indonesia:

Head Office / Kantor Pusat  Kantor Hukum RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta HP:0852-2892-6767

Mungkin Anda Menyukai

11 tanggapan untuk “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

  1. assalamu’alaikum…saya ingin mengajukan Peninjauan Kembali krn ada novum yg bs memungkinkan putusan PN SBY batal demi hukum (cacat hukum), kasus sy korupsi penggadaan tanah MERR IIC gn.anyar, sy dlu seorg PNS di pemkot SBY…sy brtindak sbg SATGAS P2T, apakah bs dibantu…skrg domisili smntara di lapas klas I sidoarjo..

  2. Selamat malam Pak atau ibu , saya dari pekalongan , saya mau minta bantuanya suaminya ka2k saya di tahan padahal dia g salah dia cuma di ajak temanya , dia g tau kalau rupanya temanya bw barang terlarang , lah ini sebulan lg mau di adili , tolng bantu saya pak atu ibu , kakak saya pya ank 3 mash kecl2 kashn , ,

  3. Maaf mau tanya apakah sekdes yang sudah dilantik dapat dipidanakan karena salah satu berkas terindikasi mengunakan sk karangtaruna yang di sahkan oleh kepaladesa,tetapi semua anggota karang taruna tidak mengakui kebenaran sk tersebut.

  4. Selamat pagi, saya warga kediri jawa timur.
    Apa saya bs minta tlg bantuan hukum untuk suami saya..
    Suami saya bekerja disalah satu koperasi simpan pinjam. Dan sekarang tersandung masalah,tuduhan yg sbnrnya tdk pernah dilakukan suami. Uang kantor yg dipinjamkan ke nasabah sbnrnya msh berputar di kantor&nasabah.suami saya tdk menggunakan sama sekali. Tp kantor tdk mau tau, dan suami diharuskan mengganti. Sementara speda mtr sdh diambil paksa oleh kantor, jg sdh setor uang bbrp juta. Saya sangat berharap bantuan hukum, utk membantu menyelesaikan mslh ini. Krna sya sdh tdk punya apa2 smentara kantor terus menekan. Saya dan kluarga jg buta hukum. Mohon bantuannya utk suami saya. Trimakasih

  5. Selamat pagi bapak/ibu saya mempunyai bapak yg mungkin tidak bertanggung jawab,bapak dan ibu saya mebikah secara sah dan ada bukti buku nikahnya,,bapak saya sudah meninggalkan saya dan ibu saya sejak saya lahir,dan kini usia saya sudah 28 tahun..dan belakangan saya mengetahui bapak saya sudah berada d sumatra dan menjadi guru pns d salah satu sekolah d sumatra,,apa bisa saya menuntut hak2 saya kepada bapak saya?dan lngkah hukum apa yg harus saya ambil?trimakasih

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat