Cerai Gugat Oleh Isteri

Cerai Gugat Oleh Isteri merupakan Gugatan Perceraian yang diajikan oleh istri terhadap suaminya, sehingga Gugatan ini dinamakan Cerai Gugat, dalam Cerai Gugat  terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya :

Cerai Gugat Oleh Isteri

  1. Cerai Gugat Umum ada buku nikah
  2. Cerai Gugat Umum tidak ada buku nikah
  3. Cerai Gugat ghoib ada buku nikah
  4. Cerai Gugat ghoib tidak ada buku nikah
  5. Cerai Gugat umum & Harta Bersama tidak ada buku nikah
  6. Cerai Gugat umum & Harta Bersama
  7. Cerai Gugat umum ada Buku Nikah maskawin
  8. Cerai Gugat umum, Harta Bersama, NAFKAH LAMPAU ada buku nikah
  9. Cerai Gugat umum, Harta Bersama, NAFKAH LAMPAU tidak ada buku nikah

kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum RAM & PARTNERS siap membantu dalam menangani Kasus perdata maupun pidana merupakan kasus yang seing kami tangani, selain itu kantor merupakan kantor hukum resmi yang memiliki tim advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional. Bagi yang membutuhkan jasa Pengacara / Advokat / Lawyer atau Konsultan Hukum dalam kasus apapun di Seluruh Wilayah Indonesia silahkan hubungi kami di nomor Hp:0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, SH., MH)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat