Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Sobat RAM
Riqi setiawan,S.H
Lawyer Associate Kantor Hukum RAM
Seiring zaman, perkembangan teknologi pada industri hukum semakin pesat dan tidak bisa dihindarkan, dari berbagai kegiatan yang dilakukan dengan manual sampai dengan memakai tekonologi canggih. Di amerika sudah memakai Robot lawyer menggantikan jasa profesi advokatuntuk pertama kalinya di pengadilan Amerika Serikat (AS). Tentu hal ini menuai Pro dan Kontra khususnya dikalangan para advokat. kecerdasan buatan sudah cukup menolong dan menjawab masalah hukumnya dengan akurat, cepat, praktis, dan murah maka pengguna jasa hukum tentu akan mencari biaya yang lebih efisien, sehingga tidak lagi tertarik menggunakan jasa kantor hukum.
Mengutip berita Hukum Online Dunia hukum lagi-lagi digemparkan dengan beredarnya pemberitaan Artificial Intelligence (AI) model GPT-4, merupakan model pembelajaran mendalam multimodal baru dari Open AI dinyatakan lulus dari Uniform Bar Exam atau Ujian Profesi Advokat (UPA). Open AI mengklaim GPT-4 telah lulus UPA yang disimulasikan dengan memperoleh skor sekitar 10% teratas dari peserta tes lainnya. Mengutip The Economic Times, model AI yang didukung Microsoft ini memperoleh skor 297 dalam UPA dalam percobaan yang dilakukan oleh 2 profesor hukum dan dua karyawan perusahaan teknologi hukum Casetext. UPA yang diambil GPT-4 menilai pengetahuan, penalaran, mencakup esai dan tes kinerja untuk mensimulasikan pekerjaan hukum, termasuk di dalamnya terdapat pertanyaan pilihan ganda.
Dr. (Cand) Roy Al Minfa, S.H., M.H, C.Me Managing Kantor Hukum RAM & Partners menyatakan bahwa AI ini tidak bisa digunakan di Indonesia karena hakim tidak mau mendengar keterangan AI di persidangan secara audio yang tidak tervalidasi akan tetapi bisa membantu sebagai pegangan seorang advokat mempermudah pekerjaannya. Sejatinya kecerdasan buatan ini tidak bisa menggunakan jasa seorang advokat di persidangan , AI tidak mempunya akal untuk beretika ketimbang manusia
AI ini Tentu Berdampak secara Kegiatan tapi tidak bisa berdampak dengan seorang Profesi Para Advokat. Para Advokat menghadapi pekermbangan teknologi yang canggih ini dituntut harus Melek dan update teknologi agar tidak ketinggalan canggihnya AI . AI canggih, kita Para Advokat harus lebih canggih lagi.