Pengacara Di Purworejo Jawa Tengah
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS merupakan kantor satu kantor hukum atau Kantor Pengacara Di Purworejo Jawa Tengah yang mampu dan bisa mendampingi berbagai macam kasus diwilayah Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya. Kami memberikan jasa bantuan hukum sebagai Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum untuk wilayah Purworejo, kami akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta dapat dipercaya (amanah) dalam menjalankan kuasa sebagai pengacara untuk semua masalah hukum di Purworejo dan sekitarnya.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS selama didirikan telah banyak menangani berbagai macam kasus hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan, kasus hutang piutang, penyalahgunaan narkotika, sengketa warisan, permohonan pengesahan nikah siri (isbat nikah), permohonan atau gugatan perceraian, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), pengajuan adopsi anak, sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan Sengketa TUN, kasus perburuhan, legal opini perusahaan, sengketa dalam bisnis, penanganan piutang perusahaan, perselisihan hubungan inustrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan seperti keberatan pajak, kasus imigrasi, kasus kepegawaian, kasus malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan atau sengketa perburuhan di PHK, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger perusahaan, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak paten, hak merek, hak hak cipta, pembuatan draf perjanjian, analisa perjanjian, pembuatan kontrak kerja, perjanjian pranikah, perjanjian waralaba / frachise, dan sebagainya.
Pengacara di Purworejo Jawa Tengah, Advokat atau Pengacara dalam menjalankan kuasa hukum memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia, namun hal ini harus disepakati dengan klien terkait dengan biaya-biaya sebelum menangani kasus tersebut. Kantor Pengacara RAM & PARTNERS mampu dan bersedia untuk menangani kasus seperti wilayah Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo. Wilayah Jawa Tengah seperti Magelang, Mungkid, Klaten, Semarang, Purworejo, Kebumen, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Temanggung, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS mampu dan bersedia untuk menangani kasus seperti kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bengkulu, Bali, Lombok, Mataram, Pontianak, Banjarbaru, Banjarmasin, Palangkaraya, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Denpasar, Malang, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, Bima, Flores, Kupang, Ambon, Maluku, Kendari, Makassar, Wajo, dan lain sebagainya.