Cara Pengurusan Adopsi Anak

Cara Pengurusan Adopsi Anak

Cara Pengurusan Adopsi Anak

Definisi Anak Angkat, Sebagai informasi bagi Anda, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), definisi anak angkat adalah sebagai berikut:

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa definisi anak angkat adalah mengalihkan seseorang anak dari kekuasaan orang tua kandungnya ke dalam kekuasaan orang tua angkatnya, untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri, sehingga dengan sendirinya anak angkat mempunyai hak dan kedudukan yang sama seperti anak kandung.

Pengangkatan Anak WNI oleh WNA

Merujuk kepada keterangan yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa Calon Anak yang akan diadopsi (“CAA”) merupakan seorang anak berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pengangkatan anak dalam hal ini dikategorikan sebagai pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan Warga Negara Asing (“WNA”).

Pengangkatan anak antar WNI dengan WNA wajib untuk dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial No: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak sebagai berikut:

Pasal 11 Permensos 110/2009:

Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, hanya dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak.”

Pasal 42 ayat (1) Permensos 110/2009:

“CAA pada pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh COTA yang Warga Negara Asing harus berada dalam Lembaga Pengasuhan Anak.”

Merujuk pada ketentuan di atas dan berdasarkan pengalaman kami, salah satu lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Kementerian Sosial terkait dengan adopsi ini adalah Yayasan Sayap Ibu.

Persyaratan Pengangkatan Anak WNI oleh WNA

Perlu diketahui bahwa pengangkatan anak WNI oleh WNA dilakukan melalui putusan pengadilan.

Ada 2 (dua) persyaratan yang wajib dipenuhi oleh COTA terkait dengan pengangkatan anak, yaitu persyaratan material dan persyaratan administratif:

  1. Persyaratan Material

COTA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat COTA mengajukan permohonan pengangkatan anak;
  3. Beragama sama dengan calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan dari anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan dan perlindungan anak serta demi kepentingan terbaik bagi anak;
  11. Membuat pernyataan tertulis akan dan bersedia melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Indonesia melalui perwakilan RI setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun;
  12. Dalam hal CAA dibawa ke luar negeri COTA harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan RI terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut;
  13. COTA bersedia dikunjungi oleh perwakilan RI setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 tahun;
  14. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak;
  15. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
  16. Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal COTA melalui kedutaan atau perwakilan negara COTA;
  17. CAA berada di Lembaga Pengasuhan Anak;
  18. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
  19. Memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.  
  1. Persyaratan Admisnitratif

COTA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Surat keterangan kesehatan dari Dokter Spesialis Jiwa Pemerintah yang menyatakan COTA tidak mengalami gangguan kesehatan jiwa;
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekolog Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Akta kelahiran COTA yang dilegalisir negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
  5. Copy paspor dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP); serta surat keterangan tempat tinggal;
  6. Copy KTP orang tua kandung CAA dan/atau copy katru keluarga orang tua kandung CAA dan/atau surat keterangan identitas agama orang tua kandung CAA dan/atau penetapan pengadilan tentang agama CAA;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) COTA dari MABES POLRI;
  8. Copt akte perkawinan yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
  9. Copy akte kelahiran anak kandung COTA, apabila COTA telah mempunyai seorang anak;
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA yang dilegalisir oleh kedutaan besar negara COTA dan dilihat dan dicatat di Deplu dan Dephukham;
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
  12. Surat izin dari orang tua/wali di atas kertas bermaterai cukup;
  13. Surat pernyataan di atas kerta bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak untuk kesejahteraan dan perlindungan anak, serta demi kepentingan terbaik bagi anak;
  14. Membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermateria cukup yang menyatakan bahwa akan dan bersedia melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Indonesia melalui Perwakilan RI setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 (delapan belas) tahun;
  15. Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa dalam hal CAA dibawa ke luar negeri COTA harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan RI terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut;
  16. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa COTA bersedia dikunjungi oleh perwakilan RI setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun;
  17. Surat pernyataan dan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  18. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  19. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  20. Surat izin dari pemerintah negara asal COTA yang dilegalisir Departemen Luar Negeri setempat;
  21. Persetujuan dari keluarga COTA yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
  22. Laporan sosial mengenai CAA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak;
  23. Surat penyerahan anak dari ibu kandung kepada rumah sakit/kepolisian/masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial;
  24. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
  25. Laporan sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial;
  26. Surat keputusan Izin Asuhan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atas nama Menteri Sosial RI tentang pemberian izin pengasuhan sementara;
  27. Laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak mengenai perkembangan anak selama diasuh sementara oleh COTA;
  28. Foto CAA bersama COTA;
  29. Surat keputusan TIM PIPA tentang pertimbangan izin pengangkatan anak;
  30. Surat keputusan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tentang pemberian izin pengangkatan anak untuk diproses lebih lanjut di pengadilan; dan
  31. Penetapan Pengadilan bahwa status CAA sebagai anak terlantar.

Persyaratan administratif COTA di atas yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sumber:hukumonline.com)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat