Cara Mengajukan Gugatan Perceraian

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian dapat di ajukan di Pengadilan Agama bagi yang menikah secara Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang non muslim, baik gugatan kepada Isteri maupun gugatan isteri kepada suami. Pada dasarnya gugatan Perceraian sifatnya sangat sederhana, namun perlu ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu Untuk mengajukan gugatan perceraian tentu membutuhkan alasan-alasan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan (bedasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perkawinan), yaitu di antaranya:

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 14 Undang-Undang Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan Gugatan pada Pengadilan di tempat tinggal Isterinya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang dalam proses perceraian, untuk suami yang mengajukan Permohonan disebut Cerai Talak.

Setelah Permohonan/Gugatan diajukan, maka Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja memanggil Pemohon/Penggugat melalui surat panggilan (relas) dan juga kepada Termohon/Tergugat (isterinya) untuk hadir dalam proses persidangan yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.

Proses Sidang pertama merupakan tahap dimulainya sidang, jika pada sidang pertama Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat hadir maka hakim akan mengadakan upaya mediasi dengan menunjuk mediator hakim atau mediator non hakim. perbedaan Mediator hakim dan Mediator non hakim adalah mediatornya sendiri dan biaya yang dibebankan jika menggunakan Mediator Hakim maka tidak dikenakan biaya apabila menggunakan Mediator Non Hakim  maka dikenakan biaya mediator yang ditanggung pihak Pemohon/Penggugat atau Pihak Termohon/Tergugat, tergantung kesepakatan para pihak.

ketika tidak tercapainya kesepakatan maka pengadilan akan melanjutkan proses pemeriksaan di pengadilan, Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan diatas) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Maka hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut maka akan memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di pengadilan agama tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat