Tempat Pengajuan Perceraian Pengadilan Agama

Tempat Pengajuan Perceraian Pengadilan Agama

Tempat Pengajuan Perceraian Pengadilan Agama

Perkara Cerai Talak (Perceraian diajukan oleh Suami terhadap Istri)

Cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahaun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan, bahwa Pemohon cerai talak diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, kecuali:

  1. Apabila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin Pemohon, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Pemohon;
  2. Apabila Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan perceraian diajukan Pemohon kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
  3. Apabila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan Pemohon diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Perkara Cerai Gugat (Perceraian diajukan oleh Istri terhadap Suami)

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan, bahwa cerai gugat diajukan di Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat, kecuali:

  1. Apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat (suami), maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat;
  2. Apabila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan Penggugat kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  3. Apabila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan Penggugat diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat