Pengertian Sita Jaminan
Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah penyitaan terhadap barang-barang jaminan yang menjadi objek sengketa baik barang bergerak maupun tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di persidangan.
Dalam hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya di dalam masyarakt seringkalli membutuhkan jaminan dalam pelaksanaannya. Barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak dalam hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh pihak dalam melakukan transaksi bisnis dan atau utang-piutang.
Penyitaan terhadap barang-barang jaminan baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak umumnya untuk memenuhi prestasi pihak yang dimenangkan dalam suatu perkara di pengadilan. Pelaksanaan penyitaan terhadap barang-barang jaminan tersebut jika penyelesaiannya diselesaikan di pengadilan dapat dilaksanakan dengan cara paksa, kecuali jika penyelesaian terjadinya wanprestasi tidak dilaksanakan di pengadilan, maka pelaksanaan pemenuhan prestasinya kepada kreditor tidak dapat dilaksanakan dengan cara paksa karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan di kemudian hari terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, apabila ternyata ada persangkaan yang beralasan dari penggugat terhadap tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau setelah putusan dijatuhkan, tetapi belum sempat dijalankan, berusaha untuk menggelapkan atau membuat barang-barangnya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tujuan untuk menjauhkan barang-barangnya dari pihak yang mengutangkan, maka hakim atas permintaan dari pihak penggugat dapat memberi perintah agar supaya menyita barang-barang tersebut dengan tujuan untuk menjaga hak penggugat.
Dalam putusan “uit voerbaar bij voorraad” pelaksanaan penyitaan terhadap barang-barang jaminan baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat dilaksanakan dengan cara paksa sebelum tenggang waktu 14 (empat belas) hari lewat, walaupun ada perlawanan dari pihak yang dikalahkan dalam persidangan berupa banding dapat dilaksanakan terlebiih dahulu tandap harus menunggu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau in kracht van gewijde. (Sumber: Sarwono, S.H., M.Hum).