Jasa Pengacara Perceraian kantor RAM & PARTNERS memiliki Advokat / Pengacara yang senantiasa menangani kasus keluarga seperti kasus Perkawinan / Perceraian baik di Pengadilan Agama bagi yang Muslim atau beragama Islam maupun di Pengadilan Negeri baik yang non muslim yang beragama Hindu, Budha, Kristen Protestan, dan Kristen Katholik, Kantor Hukum Kami dapat membantu calon klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum kami dalam upaya proses Perkawinan atau Perceraian yang sah secara hukum negara Indonesia. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani:
- Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
- Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
- Cerai Talak di Pengadilan Agama
- Cerai Gugat di Pengadilan Agama
- Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
- Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
- Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak
- Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
- Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
- Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
- Pembatalan Perkawinan
Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia, yang menangani berbagai di berbagai daerah di Indonesia. KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.
Berikut kami lampirkan Kantor Pusat RAM & Partners Law Firm dibeberapa daerah di Indonesia: Head Office / Kantor Pusat Kantor Pengacara RAM & Partners Jln. Rejowinangun No.420E, Kotagede, Kota Yogyakarta Telp/WhatsApp: 0852-2892-6767