Pengacara Perebutan Hak Asuh Anak

Pengacara Perebutan Hak Asuh Anak, Pengacara, Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum dan Mediator dalam menangani kasus perbutan hak asuh anak kami berusaha bekerja secara maksimal namun perlu kami garis bawahi ada baiknya perebutan hak asuh anak ini diselesaikan secara kekeluargaan jika memang tidak ada penyelesaian maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan. Beberapa klien saya dan calon klien seringkali beratanya kepada saya tentang Hak Asuh anak pasca perceraian, Karena  mengenai hak  asuh anak   pasca- perceraian di lingkungan masyarakat sering kali membicarakan bahwa anak yang di bawah 12 (dua belas) tahun jatuh kepada ibunya, secara tidak langsung jika berbicara prakti kerap sekali hakim  memposisikan sebagai corong  undang-undang yang hanya menjalankan perintah undang-undang, apa  yang  telah  menjadi  bunyi  pasal  dalam sebuah sumber hukum, itulah yang diterapkan dalam memberikan putusan ketika menjatuhkan putusan hak asuh anak, namun tidak semua hakim memeriksa dan menjadi corong undang-undang. 

Pengacara Perebutan Hak Asuh Anak

Oleh  karena  itu,  ada  beberapa  catatan harus diluruskan supaya masyarakat tidak pesimis ketika ingin mengajukan gugatan hak asuh anak meskipun anak berada di bawah usia 12 (dua belas) tahun, beberapa pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hak asuh anak.

Bukan rahasia umum lagi  bahwa  produk  putusan  hakim bersifat legal-formal setiap putusan hakim harus berdasarkan undang-undang.agar ada nilai kekuatan hukum yang mengikat dan justifikasi terhadap perkara yang diadili. Namun, tidaklah berarti hakim mempertimbangkan putusan dengan menggunakan undang-undang semata. Namun banyak pendekatan disiplin ilmu yang harus dilakukan hakim, misalnya berkaitan dengan psikologis dan lingkungan sosial, khususnya dalam mengadili sengketa mengenai hak asuh anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menggunakan istilah mumayyiz (sebutan  untuk  anak  yang matang  secara  psikologis)  bertujuan  agar hakim menjatuhkan hak asuh bukan saja bersandar pada parameter umur, melainkan kualitas kematangan psikologis. Namun mengukur kematangan mental bukan saja berlaku kepada anak, tetapi juga orang tua yang akan diberikan hak untuk mengasuhnya. Banyak orang tua yang memiliki anak, namun tidak memiliki kedekatan psikologis dengan anak tersebut hal ini disebabkan prilaku buruk dalam mengatur anak atau susah untuk  memahami dan mengembangkan kejiwaan anak.

Persangkaan merupakan salah satu alat bukti bagi hakim untuk menjadikan menjadikan pintu masuk dalam memandang secara psikologis persoalan hak asuh anak. Hakim bisa menilai dan menakar kedekatan psikologis orang tua terhadap anak/sebaliknya guna dijadikan bahan pertimbangan.

Keharusan  agar hakim  sekadar memahami   perkembangan psikologis anak,  akan     melahirkan putusan  parsial  dan      nirkeadilan. Keadilan hukum terhadap anak  harus terlebih dahulu mempertimbangkan sejauh mana kemampuan orang tua dalam memberikan keteladanan bagi perkembangan karakter anak. Meskipun dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, namun hakim dapat memutuskan hal lain artinya tidak selamanya seorang ibu menjadi pemegang hak asuh terhadap anak. Jika selama proses persidangan ditemukan fakta terungkap bahwa si ibu adalah seorang pemabuk, penjudi, suka memukul, kerap menelantarkan anak atau tidak cakap untuk memelihara anak, bisa saja hak asuh diserahkan ke pihak ayah.

Dalam praktek agar seorang ayah mendapakan hak asuh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun maka ia harus membuktikan bahwa sang ibu seorang pemabuk, penjudi, suka memukul, kerap menelantarkan anak atau tidak cakap untuk memelihara anak, bisa saja hak asuh diserahkan ke pihak ayah. Tentunya dengan melakukan konsultasi kepada Pengacara/Advokat atau Konsultan hukum yang pernah menangani kasus seperti ini untuk itu silahkan hubungi kami: 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat