Syarat Terbaru Pengajuan Perceraian Di Pengadilan Agama
Pengajuan perceraian untuk orang Islam diajukan di Pengadilan Agama dan untuk orang non muslim seperti agama Kristen, Katholik, Budha, Hindu maupun Konghucu diajukan di Pengadilan Negeri. Namun dalam pengajuan perceraian harus memiliki alasan hukum tidak bisa dengan alasan sudah tidak cocok atau tidak cinta, karena alasan dalam pengajuan perceraian harus di buktikan di pengadilan sehingga alasan tidak cocok atau tidak cinta sifanya abstrak sehingga sangat sulit di buktikan.
Untuk itu alasan hukum yang kuat adalah sabagaimana yang termuat dalam peraturan perundang-undagan, adapuan Syarat Terbaru Pengajuan Perceraian Di Pengadilan Agama adalah harus Pisah rumah terlebih dahulu minimal 6 (enam) bulan jika tidak pisah rumah sebelum 6 (enam) bulan bisa menggunakan alasan sering terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun syarat administratif lain yang harus disiapkan saat mengajukan gugatan perceraian dengan menggunakan jasa pengacara adalah sebagai berikut:
- Buku Nikah Asli atau Duplikatnya jika buku nikah hilang, cukup salah satu saja buku nikah yang dibutuhkan jika ada buku nikah suami atau istri juga akan lebih baik;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli bagi yang gugat;
- Kartu Keluarga (KK) dan Akte Anak asli jika ada;
- Saksi minimal 2 orang yang mengetahui masalahnya misalnya alasannya sering ribut, maka harus ada saksi yang pernah melihat atau mendengar perselisihan dan pertengkaran suami/istri tersebut, dan saksi di hadirkan saat persidangan saksi nantinya untuk saksi boleh dari keluarga, tetangga, teman atau orang lain;
- Hadir minimal 1 (satu) kali saat sidang pertama atau sidang mediasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan biaya dan penggunaan jasa pengacara perceraian dari Kantor Hukum RAM & Partners silahkan kontak kami WA: 0852-2892-6767