Perlindungan Terhadap Anak

Perlindungan Terhadap Anak Disusun Oleh OKKE NABILLA, SH., MH

Perlindungan Terhadap Anak

I. Pengertian

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi . 

Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri, sehingga usaha yang dilakukan tidak berakibat negatif. dilaksanakan rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien.

Usaha Perlindungan Anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisatif, kretivitas, dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan perilaku tidak terkendali, sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemajuan menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Kebijaksaan, usaha dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak.

II. Hak dan Kewajiban Anak

Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi  oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara pemerintah dan pemerintah daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, hak-hak yang diatur dalam undang-undang ini antara lain adalah:

 Pasal 4

Berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat martabat, kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

 Pasal 5

Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan

 Pasal 6

Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berkespresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua

 Pasal 7

Berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 8

Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial

 Pasal 9

Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan khusus

 Pasal 10

Berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepetutan

 Pasal 11

Berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri

 Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

 Pasal 13

Berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi dan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya

 Pasal 14

Berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir

 Pasal 15

Berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan

 Pasal 16

Berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum; penangkapan, penahanan, atau pidana penjara hanya dilakukan sebagai upaya terakhir

 Pasal 17

Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk; mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan

 Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan hukum lainnya

Mengenai kewajiban anak diatur pada Pasal 19 yang menentukan bahwa setiap anak berkewajiban untuk (a) Menghormati orangtua, wali, dan guru; (b) Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; (c) Mencintai tanah air, bangsa, dan negara; (d) Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan (e) Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

III. Tangggungjawab Perlindungan Anak

Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang baik orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  menentukan: “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Jadi yang mengusahakan perlindungan anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan berbagai macam usaha dalam situasi dan kondisi tertentu. Setiap warga negara ikut bertanggungjawab terhadap dilaksanakannya perlindungan anak demi kesejahteraan anak. Kebahagiaan anak merupakan kebahagiaan bersama, kebahagiaan yang dilindungi adalah kebahagiaan yang melindungi. Kewajiban dan tanggungjawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Pasal:

 Pasal 21

Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental

 Pasal 22

Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak

 Pasal 23

Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggungjawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak

 Pasal 24

Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat