Pengacara di Kota Makassar

Pengacara di Kota Makassar, dalam Manangani Kasus Perceraian dan Kasus Hukum Lainnya

Kota Makassar merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, perkembangan kota dan perkembangan teknologi mempengaruhi perkembangan kasus, baik kasus rumah tangga maupun kasus dilingkungan sosial. Dalam berbagai masalah hukum yang terjadi ada baiknya dapat menggunakan Jasa Pengacara / Advokat agar masalah anda mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaiannya. 

Sebagai salah satu contoh kasus adalah kasus Perceraian, mengingat Pada Tahun 2019 angka perceraian di Kota Makassar meningkat daripada tahun sebelumnya. Perkara perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, masalah perselisihan dan pertengkaran, hingga masalah pihak ketiga (perselingkuhan).

Syaifuddin Humas Pengadilan Agama Makassar mengatakan, hingga perhitungan Jumat 20 Desember 2019, angka perkara gugatan perceraian di Makassar menembus 3.543 perkara. Sedangkan “Yang inkrah kalau sekarang itu penyelesaian perkara itu 90%. Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok,”.

Jika anda memiliki permasalahan perceraian anda dapat menghubungi kami, tim kami yang ada di Makassar. Adapun persyaratan yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi yang beragama Islam dibutuhkan Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah jika buku nikah aslinya hilang atau rusak;
  2. Bagi yang beragama non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha) dibutuhkan Akte Pemberkatan Perkawinan jika ada dan Akte Perkawinan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan atau salinan / duplikatnya jika hilang;
  3. Kemudian Identitas Penggugat/ Pemohon bisa KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli khususnya yang mengajukan Gugatan / Permohonan;
  4. Alamat lengkap Tergugat, untuk alamat harus benar-benar lengkap dan tidak boleh salah mulai dari nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi agar disaat sidang tidak ada masalah yang bisa berdampak gugatan/permohonan di tolak atau dicabut;
  5. Bukti-bukti surat lain yang sekiranya dapat mendukung gugatan yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang anda ajukan di pengadilan, misalnya sli gaji, sertifikat tanah, bpkb, akte anak, KK dll;
  6. Terakhir adalah saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang mengetahui segala permasalah rumah tangga anda atau orang yang sering melihat, mendengar sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang bersedia hadir pada saat persidangan nantinya.
Pengacara di Kota Makassar, Silakan hubungi tim kami di Makassar untuk bertemu langsung untuk berbicara atau melakukan konsultasi awal ada baiknya membuat jadwal terlebih dahulu dengan menghubungi Kontak Kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat