Tata Cara Mengajukan Perceraian Dari Luar Negeri

Tata Cara Mengajukan Perceraian Dari Luar Negeri

Tata Cara Mengajukan Perceraian Dari Luar NegeriAnda saat ini berada di luar negeri seperti di China, Belanda, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Amerika, Dubai, dan sebagainya ingin mengetahui Tata Cara Mengajukan Perceraian Dari Luar Negeri, anda tidak perlu bingung berikut kami jelaskan beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelum mengajukan gugatan perceraian.

Pada zaman sekarang ini perceraian yang merupakan ujung dari penyelesaian permasalahan rumah tangga antara suami isteri tidak asing lagi untuk di dengar, karena hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa di dalam masyarakat. Permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya perceraianpun  cukup banyak dan bermacam- macam, dan setiap rumah tangga tersebut akan mengalami yang berbeda-beda permasalahan. Namun dari sekian banyaknya faktor penyebab permasalahan rumah tangga, dalam tulisan ini akan mencoba memaparkan beberapa faktor utama yang menjadi penyebab permasalahan rumah tangga, diantaranya:

  1. Masalahan ekonomi

Masalah ekonomi sering menjadi pemicu terjadinya pertengkaran atau cekcok dalam rumah tangga, karena ekonomi yang didapatkan oleh suami sebagai kepala keluarga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Sehingga mau tidak mau seorang istri harus ikut serta untuk membanting tulang demi terpenuhinya kebutuhan rumah tangga. Berawal dari sinilah benih-benih permasalahan rumah tangga muncul apalagi gaji atau upah yang didapatkan oleh istri dari pekerjaannya lebih besar dibandingkan dengan apa yang didapatkan oleh suami. Maka hal tersebutkan akan menimbulkan sifat tidak menghargai antara suami istri yang berlanjut kepada pertengkaran atau percekcokan dan berakhir pada perceraian.

  1. Perselingkuhan atau adanya pihak 3

Perselingkuhan memang kerap kali menjadi pemicu terjadinya permasalahan rumah tangga, apalagi perselingkuhan tersebut sudah menjadi watak dan sifat dari seseorang baik itu suami atau istri. Jika perselingkuhan sudah menjadi sifat atau watak dari seseorang, tentu hal tersebut susah untuk dirobah sehingga munculah permasalahan rumah tangga.

Selanjutnya pihak ke 3 di sini bukan hanya perselingkuhan yang menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Namun pihak ke 3 disini juga bisa berasal dari kalangan keluarga baik itu yang berasal dari pihak keluarga suami atau pun sebaliknya yang menimbulkan salah satu pihak tidak nyaman dalam menjalani rumah tangga tersebut.

  1. Pertengkaran secara terus menerus

Pertengkaran secara terus menerus ini bisa saja ditimbulkan dari hal-hal kecil. Sehingga dengan permasalahan yang kecil tersebut masing-masing pihak atau salah satu pihak tidak bisa mengendalikan diri sehingga permasalahan tersebut akan menjadi besar dan rumit untuk diselesaikan sehingga pasangan suami istri lebih memilih untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga dengan jalur hukum yaitu perceraian.

  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain

Pada poin 4 ini merupakan akhir atau hasil dari poin sebelumnya yang mana poin sebelumnya permasalahan rumah tangga di sebabkan karena faktor ekonomi sehingga pihak istri harus ikut serta untuk bekerja bahwa istri rela untuk bekerja menjadi TKW di negeri orang, poin selanjutnya disebab  karena perselingkuhan atau pihak ke tiga dan pertengkaran secara terus-menurus yang menyebabkan seseorang meninggalkan pihak lain.

Dari beberapa penjelasan di atas sangat jelas sekali banyak faktor-faktor yang menyebakan perceraian dalam rumah tangga seseorang. Selanjutnya, kami ingin menjelaskan khususnya bagi pihak-pihak yang akan mengajukan perceraian sedangkan dia sedang berada di luar negeri. Maka dalam hal ini pihak-pihak tersebut tidak perlu cemas karena untuk melakukan perceraian tersebut jika pihak yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, maka pihak tersebut bisa menunjut kuasanya sebagai pengganti dirinya untuk mendaftarkan, menghadiri dan meyiapkan bukti dan saksi yang dibutuhkan dalam proses persidangan perceraiannya. Hal ini sudah di atur di dalam Pasal 73 UU Peradilan Agama berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Penjelasan dari pasal di atas cukup jelas, yang mana seseorang bisa menunjuk kuasanya untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan demi lancarnya jalan persidangan. Namun di samping itu  ada beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan oleh kuasa atau pengacara yang di tunjuk. Adapun syarat dan dokumen tersebut diantaranya:

  1. Buku nikah
  2. Pasport
  3. Surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa yang dilegalisasikan oleh KBRI setempat
  4. Identitas pihak Penggugat/Pemohon
  5. Saksi minimal 2 orang
  6. Membayar uang panjar ke pengadilan

Selanjutnya terkait dengan kuasa, pengacara atau pun konsultan hukum yang dapat ditunjuk tersebut salah satunya kantor pengacara dan konsultan hukum RAM & PARTNERS. kantor pengacara dan konsultan hukum RAM & PARTNERS  merupakan kantor pengacara yang profesional yang telah banyak menyelesaikan permasalahan hukum baik itu perdata maupun pidana. Di samping kasus perdata dan pidana yang dialami oleh masyarakat Indonesia, kantor pengacara dan konsultan hukum RAM & PARTNERS juga mempunyai jam terbang yang cukup banyak dalam hal menyelesaikan perceraian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berada di luar Indonesia. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian bagi masyarakat yang berada di luar Indonesia, dalam hal ini TKI atau TKW bapak atau ibu dapat konsultasi dengan TIM kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat