Gugatan Ditolak dan Tidak Dapat Diterima


Gugatan Ditolak dan Tidak Dapat Diterima

Gugatan Ditolak dan Tidak Dapat Diterima

Gugatan adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan dengan tergugat. Gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses oleh pengadilan. Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan, legal standing, kejelasan objek gugatan, dan lain-lain. Syarat materiil berkaitan dengan materi gugatan, seperti dasar fakta, dasar hukum, hubungan hukum, dan tuntutan gugatan. Apabila gugatan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima. Apa perbedaan antara kedua putusan tersebut?

Gugatan Ditolak

Gugatan ditolak adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan setelah melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan menyimpulkan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Dengan kata lain, gugatan ditolak berarti pengadilan tidak mengabulkan tuntutan gugatan, dan menganggap bahwa tergugat tidak bersalah atau tidak bertanggung jawab atas sengketa yang diajukan oleh penggugat. Gugatan ditolak biasanya dijatuhkan apabila gugatan tidak memenuhi syarat materiil, yaitu tidak memiliki dasar fakta atau dasar hukum yang kuat, tidak memiliki hubungan hukum yang jelas, atau tidak memiliki tuntutan gugatan yang wajar. Gugatan ditolak juga dapat dijatuhkan apabila penggugat tidak dapat menghadirkan alat bukti yang cukup atau sah, atau apabila tergugat dapat membantah atau menyangkal dalil-dalil gugatan dengan alat bukti yang lebih kuat atau sah.

Akibat hukum dari gugatan ditolak adalah penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baru dengan objek, pihak, dan materi pokok perkara yang sama, kecuali apabila terdapat hal-hal yang baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya. Penggugat juga dapat mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Gugatan tidak dapat diterima adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelum melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan menyimpulkan bahwa gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan kata lain, gugatan tidak dapat diterima berarti pengadilan tidak memeriksa substansi gugatan, dan menganggap bahwa gugatan tidak layak untuk diperiksa.Gugatan tidak dapat diterima biasanya dijatuhkan apabila gugatan tidak memenuhi syarat formil, yaitu tidak memiliki identitas pihak yang lengkap atau benar, tidak diajukan ke pengadilan yang berwenang, tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, tidak memiliki objek gugatan yang jelas atau pasti, atau tidak memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh undang-undang.

Akibat hukum dari gugatan tidak dapat diterima adalah penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru dengan objek, pihak, dan materi pokok perkara yang sama, dengan syarat memperbaiki format gugatannya. Penggugat juga dapat mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan ditolak dan tidak dapat diterima adalah dua jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan apabila gugatan tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Perbedaan antara keduanya adalah:

  • Gugatan ditolak dijatuhkan setelah pemeriksaan pokok perkara, dan berdasarkan ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
  • Gugatan tidak dapat diterima dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara, dan berdasarkan ketidaklayakan gugatan untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil.

 

Sumber:
(1) Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/putusan-hakim-dalam-acara-perdata-cl3157.
(2) Beda Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/beda-putusan-ditolak-dan-putusan-tidak-dapat-diterima-lt62f4d6fc79787.
(3) Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima. https://dokterlaw.com/post/perbedaan-gugatan-dikabulkan-ditolak-dan-tidak-dapat-diterima.
(4) Perbedaan Permohonan “Ditolak” dan Permohonan “Tidak Dapat Diterima …. https://www.kompasiana.com/luthfiwe/5509bb2c813311775db1e330/perbedaan-permohonan-ditolak-dan-permohonan-tidak-dapat-diterima.
(5) Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya …. https://bacaini.id/putusan-tidak-dapat-diterima-dengan-putusan-ditolak-apa-perbedaannya

Itulah ulasan singkat tentang jasa pengacara jogja terbaik, kantor hukum RAM. Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi nomor telepon 0852-2892-6767 atau mengunjungi situs web resmi kantor hukum RAM di kantorpengacara-ram.com.  Kantor hukum RAM siap memberikan layanan jasa hukum yang terbaik untuk Anda.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat