Pelaku Klithih Jogja Diancam Pasal 338 dan 354 KUHP

Pelaku Klithih Jogja Diancam Pasal 338 dan 354 KUHP

Pelaku Klithih Jogja Diancam Pasal 338 dan 354 KUHP
PELAKU KLITHIH : Tersangka aksi kejahatan dan kekerasan atau disebut klithih oleh masyarakat Yogyakarta yang menyebabkan satu orang tewas saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (13/3).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Para pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal di Jalan Kenari tetap akan diproses secara hukum meski masih di bawah umur. Pertanyaanya masyarakat adalah, ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada mereka apa? Sebab sebagian masyarakat memahami apabila usia masih belum 17 tahun kemudian melakukan tindak pidana, nanti akan dibebaskan.

Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, proses hukum akan terus berlanjut kepada mereka yang melakukan aksi itu. “Proses hukum akan terus berjalan,”ujarnya, Selasa (15/3/2017).

Kapolda mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 354 KUHP tengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Pada Pasal itu, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Kalau ancaman lebih dari 7 tahun, mereka akan tetap diberlakukan ketentuan pidana, proses hukum terus berjalan. Mereka tetap boleh ditangkap, ditahan dan diadili,” tegasnya.Adapun tersangka di bawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku Klithih Jogja Diancam Pasal 338 dan 354 KUHP:

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 354 KUHP: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Jika anda ingin melakukan konsultasi terkait dengan masalah hukum anda dapat menghubungi kami dan atau datang kekantor kami RAM & Partners Law Firm Jalan Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Untuk Konsultasi Via WhatsApp silahkan klik link di bawah ini:

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat