Tarif Jasa Pengacara Perceraian
Terkait dengan kasus perceraian, mungkin anda yang memiliki masalah keluarga atau anda diminta bantu oleh teman anda bertanya-tanya berapa sih tarif, jasa atau biaya untuk mengurus suatu kasus perceraian? sebelum kami rinci atau jelaskan tarif mengenai suatu biaya pengurusan Perceraian yang di urus oleh Pengacara atau Advokat.
Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:
- Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus Duplikatnya;
- Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
- Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
- Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.
Setelah semua berkas tersebut ada atau lengkap baru anda menemui atau memilih pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya. Terkait dengan biaya perceraian kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam penanganan kasus perceraian tersebut biasanya terbagi dengan 3 (tiga) rincian yang dapat kai jelaskan sebagai berikut:
- Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), namun bisa mencapai angka Rp 100.000.000,- (saratus juta rupiah) dan juga bisa dikenakan biaya Succes Fee tergantung Tim Pengacaranya misalnya pengacaranya mempunyai pendidikan tinggi, pengalaman tinggi, nama terkenal atau bisa dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat;
- Biaya Transport, setiap kantor pengacara atau pengacara perseorangan tentu membutuhkan uang transport setiap datang ke Pengadilan untuk menangani kasus atau hadir dalam persidangan, untuk biaya antara pengacara yang satu dengan yang lain berbeda-beda namun gambaran secara umum adalah tergantung harga tiket Kerata, Bus, Travel, Pesawat, makan, hotel dan biaya taksi. namun jika jarak kantor dengan pengadilan hanya berkisar 30 menit sampai 60 menit biasaya dikenakan biaya sekitar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), namun jaraknya melebihi 60 (enam puluh) menit tentu ada perhitungan sendiri namun ini harus disepakati dengan pengacaranya masing-masing;
- Biaya Panjar Pengadilan, setiap kasus Perdata baik itu kasus perceraian maupun kasus perdata lainnya akan dikenakan biaya panjar pada saat mengajukan Gugatan atau Permohonan, untuk biaya panjar pengadilan tentu berbeda-beda juga tergantung jarak atau radius Penggugat dan Tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut semakin jauh maka akan semakin besar namun untuk kisaran antara Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Tarif Jasa Pengacara Perceraian, Demikian Ulasan kami untuk info lanjut atau ingin menggunakan jasa kami silahkan datang Kekantor kami atau hubungi kami Via Telp/WA/Line: 0852-2892-6767 atau Email: kantorpengacara_ram@yahoo.com dan Kami sampaikan bahwa wilayah kerja Pengacara / Advokat adalah seluruh wilayah Indonesia, dan kami sebagai pengacara / advokat dan kuasa hukum maupun penasihat hukum, akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.
Dh,
Mohon infonya jika saya non muslim akan menggugat cerai suami persyaratan apa saja dan biayanya berapa? Untuk hak asuh anak jika masih berumur 4 bulan apakah bisa langsung ikut ibu kandung
Untuk syarat ibu siapkan akte nikah, akte anak, ktp, kk dan saksi minimal 2 orang. Untuk biaya bisa hub no kami 085228926767
Mohon solusi…
Nama saya oray,ponorogo jatim..kronologi pd feb 2016 tahun lalu seorang relasi bisnis sy seorang wanita meminta tlg kpd sy utk mencarikan lawyer utk menggugat cerai suami beliau di PA agama ,krn posisi beliau sdg bkrja diluar negri saat itu…akhirnya sy mencarikan dan bkenalan dgn advocate yg berinisial WK. Sh.pengacara lokal di ponorogo,dan relasi sy tsbut setuju memakai jasa Pak WK dgn kesepakatan jasa diterima diawal separuh dr total dan separuh lg setelah surat cerai keluar,surat kuasa diterima yg artinya semua diserahkan ke pak WK Sh.berhubung rekan sy diluar negri pemberian uang jasa dilewatkan melalui saya ke pak WK.hingga bln mei 2016 ..ternyata rekan saya telah dibohongi…gugatan beliau tdk pernah didaftarakan ke PA ponorogo hingga 19 mei 2016..(3 bln setelah kuasa diterima) sy yg kebetulan mencatikan mengenalkan ke rekan sy merasa btggung jawab atas perbuatan pak WK tsbut…dan menemui pak WK dan akhirnya uang dikembalikan setengah dr yg sdh diterima diawal…kemudian sy diminta mengganti pak WK dan brtemu dgn advocate yg ber inisial Pak Sw.SH…gugatan diteruskan beliau dan semua uang jasa sdh diterima sebelum sidang ke 3 berjalan dan kebetulan melalui saya juga ,,dan sidang berjalan hingga desember 2016…putusan sidang ..GUGATAN TIDAK DIKABULKAN… rekan saya penggugat tdk paham apa sebab gugatan tidak dikabulkan……pdhal saksi dan administrasi sdh lengkap…krn kekalahan disidang tsbut,,,rekan sy kembali dan bniat mengajukan gugat kembali (ke 2) pd bln february 2017(2bln setelah putusan pertama) pak Sw. SH.tdk lagi meminta atau memungut jasa krn rekan sy tsbut tdk mendapatkan surat cerai yg diharapkannya ,sekembali rwkan saya ke indonesia atau ponorogo ,sy temui dan sy perkenalkan langsung tatap muka dgn pak Sw.SH.sekaligus pemberian kuasa ulang…untk menghindari konflik dgn suami atau tergugat beliau memilih tinggal di rumah kerabat ADIK Dari BAPAK Beliau….tp yg terjadi justru SUAMI BELIAU dtg dan memaksa beliau kmbali kerumah suami dgn cara paksa dibantu oleh 1 oknum polisi tetangga suami,dan 3 oknum polisi polsek setempat….sejak tgl 19 hingga surat ini sy tuliskan,kehadiran polisi dgn tuduhan beliau selingkuh pdhal tdk benar krn sy hanya mengenalkan beliau lgsg dgn pengacara yg sdg mengurus gugat an beliau, sy sngat prihaatin dgn cara pihak tergugat jg dgn sikap pak SW.Sh ..krn pak SW. Sgt tahu persis jika klien nnya di sekap oleh tergugat. Dan semua barang milik pribadi penggugat disita drampas hingga beliau tdk dpt pergi dan komunikasi dgn org luar…..hingga 3 kali sidang , sidang pertama tgl 15 maret….beliau tdk mendapat surat panggilan dan juga tdk mengerti kapan sidang dimulai,KARENA TDK PERNAH DISAMPAIKAN OLEH KUASA HUKUM BELIAU.. sidang ke dua tgl 29 maret kuasa hukum tdk mengantrikan dipengadilan,dan penggugat juga tdk diberitahu tgl sidanng juga tdk disampaikan surat panggilan….yg akibat sidang ditunda smpi tgl 12 april..2017….sidang ketiga juga tdk diberitahu oleh kuasa hukum ke penggugat sehingga 3x sidang penggugat tdk bisa hadir krn di isolasi oleh TERGUGAT DAN keluarganya ,dan justru ada pihak ke 3 yg mengintimidasi penggugat agar mencabut gugatan, krn keanehan sikap pak Sw(lawyer tsbut) yg tdk perduli dgn kliennya pdhal beliau wajib mebantu secara hukum,sy mecoba konfirmasi ke perangkat desa ,disana sy dianiaya oleh kelompok Tergugat diancam mau dibunuh dan dimatikan serta dipukul tepat diwjah sy, tapi alhamdullialh sy bisa selamat,lalu sy coba konfirmasi lgsg ke pak Sw selaku kuasa hukum penggugat dgn cara telp hingga ratusan kali..tp tdk direspon,,dan yg akhirnya setelah seminggu justru sy diancam mau di pidanakan…
sy tdk mengerti sidang putusan kapan ,krn penggugat diduga msh disekap hingga skrg , kuasa hukum di hub tdk mau terima telp justru mengancam,pdhl sy punya bukti tranfer uang ke kuasa hukum,SECARA AWAM SY MENDUGA PIHAK TRRGUGAT MELAKUKAN PENYEKAPAN DGN TUJUAN PENGGUGAT TDK BISA DTG UTK MENGHADIRI SIDANG SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT TDK DIKABULKAN LG OLEH MAJELIS HAKIM DAN SuTRADARA dr skenario ini dugaan secara awam kemungkinandiatur oleh kuasa hukum sendiri..krn pihak tergugat tdk memakai jasa lawyer..sy sdh melaporkan ttg pelanggaran hak rekan saya (penggugat ) ke pihak berwjib lagi lagi pihak bwajib memberikan jawaban aneh….sy bukan keluarga jd tdk bhak melaporkan…pdhal sy mendengar melihat dan menyaksikan ada penyekapan serta pelanggaran hak perwmpuan…
dlm keaempatan ini sy mohon solusi hukum utk membantu rekan sy tsebut sebelum putusan dijatuhkan majelis,krn pengadilan tdk mengerti facta diluar pengadilan,bahwa ada penyekapan ,intimidasi ,serta tekanan kpd penggugat, sbg rasa tanggung jawab sy krn sdh menunjukkan atau mengenalkan 2x lawyer yg tdk memegang janji kode etik sbgai penegak hukum…mudah mudahan dsini mash ada solusi terbaik yg bisa menyelamtkan rekan sy tsbut sy bisa bayangkan bagaimana teekanan jiwa dan mental seorang wanita yg sdg menggugat suaminya dan dipaksakan utk tinggal serumah….ibarat seorang yg masuk ke markas musuh,,sy katakan demikian krn posisi situasi saat ini adalah antara penggugat dan tergugat ,
Mohon solusi hukum nya pak….trimakasih.
Oray .S
Untuk bantuan hukum dan penjelasan silahkan hub: 085228926767 Roy Al Minfa
Mohon bantuannya… saya seorang istri anggota TNI ingin menggugat cerai suami.. sudah saya ajukan pernyataan ingin bercerai nanmun tdk pernah ada respon dr atasan. Saya dtg kepengadilan agama.. jg syarat utk bercerai hrs mendapatkan izin acc dr komandannya. Saya tdk tau hrs bagaimana lg menyelasaikan kasus saya.. krn selama 5th saya dan suami berpisah tempat dan beliau sudah tdk menafkahi saya dan anak. Sdgkan laporan2 saya keatasannya tdk pernah direspon. Kira2 solusinya bagaimana agar saya dpt mengajukan cerai dipengadiln agama biar bs diterima. Terimakasih.
jika ibu bukan anggota TNI atau PNS maka ibu tidak tunduk pada PP no. 10 tahun 1983 akan tetapi ibu cukup buat surat pemberitahuan dan proses perceraian tetap lanjut. info lengkapnya hub 085228926767
sama kasus nya seperti ibu diatas pak
ketika saya mengajukan.saya juga diharuskan meminta surat pernyataan dari atasan nya
setau saya jika yg mengajukan pihak istri it tidak perlu
tapi kemarin hakim bilang seperti itu
kira2 solusinya seperti apa ya pak ?
Antara proses hukum acara dengan proses administratif di kepegawaian berbeda seharusnya ibu dapat mengatakan demikian sama hakim.
Assalamualaikum wr wb
Pak,saya mau minta toling bagaimana cara mengatasi kasus bapak dan ibu saya karena terjadi salah faham dan pada akhirnya saudara bapak saya menyuruh bapak saya menceraikan ibu karena pengaruh dari guna” juga pak jadi bapak saya nurutin kemauan saudaranya untuk menceraikan ibu saya.
Ibu saya mau diperkosa tetangganya pak dan ketahuan istri orang yang mau merkosa ibu saya dan pada akhirnya oleh istri dan orang itu dibuat” seakan-akan ibu saya yang salah padahal suaminya ingin memerkosa ibu saya sudah beberapa kali tapi selalu gagal dan pada akhirnya waktu siang” ibu dirumah sendirian rumah dilemparin kerikil atau apa sama itu orang satu dua kali dibiarkan oleh ibu kok masih terus”an dilempari akhirnya ibu bertindak datang kerumah orang itu karena pinggir rumah samping pas kok ibu malah ditarik kedalam rumahnya mau diperkosa eh belum sempat diapa”in istri orang itu datang dan langsung marah” ibu lari keluar sambil nangis tapi istri orang itu malah bilang ketetangga ke saudaranya bapak jelek”in ibu katanya sudah ditiduri sampek puas sudah beberapa kali ditiduri akhirnya ibu dicaci maki sama tetangga sama saudaranya bapak juga ibu saya juga pernah diajak berantem sama saudaranya bapak cewek depan rumah untung ada adik ditolongi adik sementara bapak diam saja melihat ibu diberantemi saudaranya terus pas ibu disawah ibu didatangi ke sawah dicaci maki lagi sampek pulang ke rumah di ikutin dari belakang dan dicaci maki ibu terus”an dicaci maki dan di usir disuruh pergi dari rumah akhirnya adik saya kasihan lihat ibu terus”an dimarahin dan disuruh pergi dari rumah adik saya akhirnya bertindak membawa ibu ke rumah saya karena ibu juga takut dibunuh sama saudaranya bapak depan rumah karena saudara kandungya sendiri juga dibunuh gara” hutang saya mau lapor ke pihak yg berwajib saya gk ada bukti dan saksi yg kuat jadi saya tidak berani pak nanti malah dikira mengada-ngada hampir beberapa minggu ibu dirumah saya supaya hati dan fikiranya tenang eh bapak datang ke rumah dan bilang mau menceraikan ibu pak saya ajak cari kebenarannya bapak tidak mau pak karena sudah diguna” saudaranya dan disuruh menceraikan ibu pak bahkan surat dari penggadilan sudah datang kerumah nenek pak karena bapak tidak tahu dimana keberadaan ibu tapi sudah menggugat cerai ibu bagaimana solusinya pak saya tidak ingin kedua orang tua saya pisah kasihan adik saya yang masih sekolah pak terima kasih
Wassalamualikum wr wb
Pak apabila istri yg mengajukan gugatan cerai apakah tetap bisa mendapatkan harta gono gini
Tetap bisa karena harta gono gini adalah harta bersama secara hukum dibagi 2 meskipun istri atau suami yg mengajukan.
Mohon maaf pak saya mau tanya, saya menikah baru satu tahun dan karena banyak konflik suami saya tidak bersedia ganti ktp, hidup jg sendiri2.. Jika ktp masih masing2 dan blm ada kk hanya ada buku nikah saja, apakah sy bisa mengajukan gugatan cerai?
Selamat siang ibu… terkait dengan status di KTPmenikah atau tidak… tidak menjadi soal jika inging mengajukan gugatan perceraian yang menjadi menikah atau tidak statusnya dilihat dari buku nikahnya. demikian… untuk lebih jelasnya hubungi kami No. 085228926767
Selamat malam, mohon maaf pak saya mau tanya, saya ingin bercerai dengan suami saya,suami saya PNS usia 55 Sedangakan saya 25 saya ingin bercerai tidak ada kecocokan lagi dan selama 7th saya hny dikasih janji, apakah ada kesulitan pak,mohon saran Dr bapak,terimakasih
Selamat sore, mohon maaf pak saya mau tanya, saya ingin bercerai dengan suami saya karena sudah tidak cocok dan ada konflik antara keluarga, dan kami sudah pisah ranjang 5bulan, tapi suami saya tidak mau bercerai, apakah ada kesulitan pak jika suami tidak mau bercerai.
Terima kasih.
Sepanjang ada bukti dan saksi terkait dnegan alasan tersebut tidak masalah meskipun tidak suami tidak mau bercerai nanti hakim pengadilan yang akan memutuskan. untuk lebih jelasnya hubungi kami di nomor 085228926767
Slmat malam…maaf sblmnya sy nikah nasrani.sya ingin mengajukan gugatan dgn istri.tp istri mmpersulit ttg suarat jg tdk mau tnda tangan.apakah sya bs melakukan gugatan scra sepihak?trm kasih.
Selamat malam. Pak saya mau konsultasi tentang perceraian dan hak anak asuh anak. Saya dan suami telah melakukan proses perceraian karena sudah ada ketidakcocokan dan selalu terjadi percekcokan. Pada saat pengurusan, saya sedang hamil. Apakah jika istri selaku tergugat tidak ikut dalam persidangan melihat fisiknya tidak fit karena hamil apa nanti akan mempengaruhi hasil dalam menentukan hak asuh anak? Karena sidang hak asuh anak dilakukan setelah anak lahir dan memiliki akta lahir.
Selamat malam. Pak saya mau konsultasi tentang perceraian dan hak anak asuh anak. Suami telah melakukan prosesi perceraian karena sudah ada ketidakcocokan dan selalu terjadi percekcokan. Pada saat pengurusan saya sedang hamil. Apakah jika istri selaku tergugat tidak bisa hadir dalam persidangan perceraian melihat fisiknya tidak fit karena hamil apa akan mempengaruhi hasil dalam menentukan hak asuh anak nya?