Pengertian Umum Perkara Perdata

Perkara Perdata

Pengertian Umum Perkara Perdata

Yang dimaksud dengan perkara Perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam hubungan keperdaataan (Surwono, Hlm., 4). Dalam hubungan keperdataan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang sedang berperkara umunya diselesaikan melalui pengadilan untuk mendapatkan keadilan uang seadil-adilnya. Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan pada dasarnya tidak hanya hanya terhadap perakra-perkara perdata yang mengandung sengketa yang dihadapi oleh para pihak, tetapi dalam hal-hal tertentu yang sifatnya hanya merupakan suatu permohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdaan yang dipunyai oleh pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdaannya mendapatkan keabsahan.Umumnya dalam permohonan penetapan tentang hak-hak keperdataan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak mengandung sengketa karena permohonannya di maksudkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwajib.

Pengertian perkara perdata dalam arti lauas termasuk perkara-perkara perdata baik yang mengandung sengekta maupun yang tidak mengandung sengketa, sedangkan pengertian perakara perdata dalam arti yang sempit adalah perkara-perkara perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.

Profesor Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, menyatakan bahwa  perkara perdata adalah “meliputi baik perakra yang mengandung sengketa (contensius) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntai).”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan tidak hanya perkara yang berhubungan dengan sengketa saja, tetapi di dalam praktiknya juga terdapat penyelesaian suatu masalah dengan yurisdiksi voluntair atau permohonan penetapan hak yang tidak mengandung sengketa (Pasal 5 ayat (3) a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan untuk menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil). Pengajuan permohonan tuntutan hak dalam suatu perkara perdata berlaku asas poin d’interest, poin d’action, atau tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan” yang artinya bahwa untuk mengajukan permohonan gugatan atau tuntutan terhadap hak yang dilanggar oleh pihak lain ke pengadilan, harus ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk menyelesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku (hukum positif), baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang berupa permohonan (request). Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan, yang mana dalam gugatn yang diajukan ke pengadilan umumnya sudah dapat dipastikan bahwa didalamnya terdapat adanya pelanggaran hak yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih dan nyata-nyata telah merugikan pihak lain. sedangkan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut dengan permohonan, yang mana dalam permohonan hak umumnya permasalahannya belum terjadi karena permohonannya dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya agar bilamana kemudian hari ada permasalahan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Sumber: Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat