Pengajuan Cerai Terhadap Anggota TNI
Untuk Anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angakatan Udara tunduk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mana undang-undang tersebut diantaranya mengatur mengenai prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1. Jika pasangan meliter menikah secara agama Islam maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon atau isteri, jika anggota militer tersebut bukan muslim atau non muslim maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Namun, dalam hal istri yang hanya warga sipil jika ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami maka yang bersangkutan tidak perlu memperoleh izin dari atasa si Tergugat/Termohon namun cukup melayangkan surat pemberitahuan bahwa akan dan sedang mengajukan gugatan perceraian terhadap anggota militer di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Dan untuk Tergugat/Termohon sebagai anggota TNI yang mengetahui digugat oleh Penggugat/Pemohon maka wajib baginya untuk menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya namun yang perlu di ingat sesuai dengan Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pertahanan dan Keamanan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan pembelaan.
Jadi, sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.