Syarat Pengajuan Pengangkatan Anak
- Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
- Membayar panajar biaya perkara Rp 491.000,-
Konsultasi WhatsApp dengan klik Nomor: 0852-2892-6767. Kantor Hukum RAM & Partners akan memberikan layanan konsultasi Kasus Pidana Seperti Kasus Korupsi, Penipuan, Penggelapan, Penganiyaan, Pencemaran Nama Baik, Kasus Perdata, seperti Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sengketa Perusahaan, Utang Piutang, Gugatan Perceraian Agama Islam, Perceraian Agama (Kristen, Katholik, Hindhu, Budha), Sengketa Tanah, Sengketa Perbankan, Sengketa Pajak, Sengketa TUN seperti Pemecatan PNS, Pemecatan Pamong Desa, Jasa Mediator, dan Kasus Lainnya.
Setiap masalah pasti ada solusi yang terbaik untuk menyelesaikannya, untuk itu anda membutuhkan jasa bantuan hukum dari Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum Pajak, Kantor Lawyer, Pengacara Perceraian Dan Mediator salah satu pilihannya adalah Kantor Hukum RAM And Pertners, menangani berbagai kasus di berbagai daerah di Indonesia, baik kasus Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Pengacara Perusahaan, Pengacara Perceraian, Harta Bersama (Gono Gini) Hak Asuh Anak, Sengketa Tanah, Warisan, dan berbagai kasus lainnya. Segera Hubungi Kontak Kami.