Syarat Pengajuan Gono Gini
- Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar panjar biaya perkara Rp 469.000,-
Jasa Pengacara, Kantor Hukum / Pengacara / Advokat Perceraian wilayah kerja seluruh Indonesia, baik Kasus Pidana, Kasus Perdata, Kasus Tata Usaha Negara, Kasus Sengketa Perusahaan, Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Utang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Warisan, Kasus Korupsi, Narkotika, Penipuan, Penggelapan, Penganiyaan, Adopsi Anak, Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini / Harta Bersama, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Membuat Perjanjian, Menampingi di Kepolisian dan Kejaksaan, dan menangani berbagai kasus hukum lainnya kontak kami.
Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Advokat / Pengacara Perceraian RAM Law Office berkantor pusat di Kota Jogja dengan wilayah kerja seluruh Indonesia serta memiliki kantor cabang / rekan seperti di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Mataram/Lombok, Makassar, Sragen, Solo, Boyolali, Balikpapan, Kendari, Riau/Pekanbaru, Tanggerang, Jakarta, Bali / Denpasar, Surabaya, Gresik, Semarang/Ungaran, Purbalingga, Pontianak/Kuburaya, Purworejo, Kebumen, Magelang/Mungkid, Dll.
Alamat Kantor Pusat Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I.Y Telp: (0274) 4291154 atau HP: 0852-2892-6767