Perbedaan Advokat dan Paralegal
Advokat dan paralegal adalah dua profesi yang berkaitan dengan hukum. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kedua profesi tersebut.
Advokat
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Advokat memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat hukum, mewakili klien di pengadilan, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Paralegal
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Paralegal umumnya bekerja di bawah bimbingan advokat.
Berikut syarat menjadi advokat dan paralegal:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi
Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
Sumber
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp 0852-2892-6767 Instagram kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com