Eksistensi Persidangan Elektronik

Eksistensi Persidangan Elektronik

Eksistensi Persidangan Elektronik

Sidang elektronik atau yang dikenal dengan e-court adalah model persidangan yang dilakukan secara virtual melalui media elektronik. Sidang ini memungkinkan para pihak yang terlibat dalam persidangan, seperti hakim, jaksa, pengacara, dan saksi, untuk saling berhadapan dan berkomunikasi tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Penerapannya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • Kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan
  • Kebutuhan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap peradilan

Perkembangan sidang elektronik di Indonesia

Penerapan sidang elektronik di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, relah banyak pengadilan yang telah menerapkan sidang elektronik. Sidang elektronik juga telah digunakan untuk berbagai jenis perkara .Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan penerapan sidang elektronik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan,m Peraturan ini mengatur secara detail tata cara pelaksanaan sidang elektronik di Indonesia.

Sidang elektronik diatur dalam beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma), yaitu:

  • Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  • Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
  • Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Perma Nomor 1 Tahun 2019 mengatur secara umum tentang sidang elektronik, termasuk ruang lingkup, jenis sidang elektronik, persyaratan, dan tata cara pelaksanaannya. Perma Nomor 4 Tahun 2020 mengatur secara khusus tentang sidang elektronik untuk perkara pidana, sedangkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 melakukan perubahan terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2019, antara lain:

  • Memperluas ruang lingkup sidang elektronik
  • Membolehkan sidang elektronik diselenggarakan tanpa persetujuan tergugat
  • Mempersingkat jangka waktu pengajuan permohonan sidang elektronik

Sidang elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sidang konvensional, antara lain:

  • Efisiensi waktu dan biaya
  • Peningkatan aksesibilitas
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas

Meskipun memiliki keunggulan, sidang elektronik juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Kebutuhan infrastruktur yang memadai
  • Kebutuhan keterampilan dan kompetensi dari para pihak yang terlibat
  • Kebutuhan regulasi yang memadai

Masa depan sidang elektronik

Eksistensi Persidangan Elektronik diperkirakan akan terus berkembang di Indonesia di masa depan. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • Kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan
  • Kebutuhan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap peradilan

Dengan perkembangan yang pesat Eksistensi Persidangan Elektronik, sidang elektronik dapat menjadi model persidangan yang dominan di Indonesia di masa depan.

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat