Saksi yang Tidak Dapat Jadi Saksi di Persidangan

Saksi yang Tidak Dapat Jadi Saksi di Persidangan

Saksi yang Tidak Dapat Jadi Saksi di Persidangan

Siapa saja orang yang tidak dapat dijadikan sebagai saksi di dalam Persidangan?

Orang yang tidak dapat dijadikan sebagai saksi baik dalam hukum acara Perdata maupun Hukum Acara Pidana di atur dalam, Pasal 145 HIR ditentukan bahwa:

  1. Sebagai saksi tidak dapat didengar”: 1) Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus; 1) isteri atau laki dari salah satu pihak, walaupun sudah bercerai; 3) Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umur 15 (lima belas) tahun; 4) Orang gila, meskipun ia kadang-kadang mempunyai ingatan terang.
  2. Akan tetapi, kaum keluarga sedara dan keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau sesuatu perjanjian kerja.
  3. Hak mengundurkan diri memberikan kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat di ats berlaku buat orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 146 kesatu dan kedua.
  4. Pengadilan negeri berkuasa memeriksa di luar sumpah anak-anak yang tersebut tadi atau orang gila yang kadang-kadang mempunyai ingatan terang, tetapi keterangan mereka hanya dapat dipandang semata-mata sebagai penjelasan.

Pasal 146 HIR ditentukan bahwa (1) Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri:

  1. Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
  2. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
  3.  Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

(2) Tentang benar tidaknya keterangan orang yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri.

Pasal 172 RBg ditentukan bahwa: (1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:

  1. Yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak.
  2. Saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatra Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris disana mengikuti ketentuan-ketentuan melayu.
  3. Suami atau istri salah satu pihak juga setelah mereka bercerai.
  4. Anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur 15 (lima belas) tahun.
  5. Orang gila meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat