Prosedur Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak

Prosedur Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari beberapa jenis (disarikan dari Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak terbitan Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, hal 7-17), yaitu:

Prosedur Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak

  1. Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia (Domestic Adoption);
  2. Pengangkatan Anak secara langsung (Private Adoption);
  3. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal (Single Parent);
  4. Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat.
Kami tidak akan membahas semua prosedurnya satu persatu, kami ambil contoh salah satunya adalah untuk pengangkatan anak antar WNI. Lebih jauh mengenai pengangkatan anak dapat Anda baca dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak atau dalam ketentuan-ketentuan yang mengaturnya yang kami sebutkan pada akhir dari artikel ini.
  1. Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak antar warganegara Indonesia (Domestic Adoption).

Kategori Calon Orang Tua Angkat

Orang tua lengkap yakni: Suami dan Istri Warga Negara Indonesia (WNI); atau Suami WNI, dan Istri Warga Negara Asing (WNA).

Persyaratan Pengangkatan Anak (Pasal 12 & Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
 Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
  3. sepanjang ada alasan mendesak; dan
  4. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
  5. tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
 Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Prosedur Pengangkatan Anak

Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  1. Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
  2. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
  3. Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
  4. Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
  5. Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
  6. Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
  7. Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
  8. Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
  9. Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.

Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
  2. Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
  3. Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.

Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).

Proses Penelitian Kelayakan

Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

(Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak). Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam (berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).
Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan diangkat.

Informasi lainnya terkait proses dan biaya, Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terdekat.

g.      Penetapan Pengadilan.

h.      Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat