Kesepakatan Perceraian

Kesepakatan Perceraian

Kesepakatan Perceraian

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengaatur tentang adanya alasan untuk mengajukan kesepakatan perceraian namun didalam praktek agar memudahkan proses perceraian di pengadilan kami memandang sangat diperlukan adanya kesepaktan agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tentunya dikabulkan. Untuk membuat kesepakatan perceraian kami berikan format yang mudah di pahami seperti di bawah ini :

KESEPAKATAN BERSAMA

Pada hari ini Rabu tanggal ……. bulan ………..Tahun … (………………………………..), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama :
Usia, Tgl. Lahir :  
Agama :
Pekerjaan :
Alamat KTP :

Selanjutnya disebut sebagai:——————————-Pihak Pertama

II. Nama :  
Usia, Tgl. Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat KTP :

  Selanjutnya disebut sebagai:——————————-Pihak Kedua

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang secara bersama-sama disebut Para Pihak, menerangkan terlebih dahulu Para Pihak telah bersepakat untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga dengan mengajukan Gugatan Perceraian melalui Pengadilan ………………, dengan kesepakatan sebagai berikut:

PASAL 1

ALASAN PERCERAIAN

  1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk bercerai, dikarenakan Para Pihak sudah tidak dapat hidup harmonis dan rukun bersama lagi dalam menjalani kehidupan layaknya pasangan suami isteri, sudah pisah rumah semenjak ………………….;
  1. Bahwa penyebab ketidak rukunan dan ketidak harmonisan, ketidak nyamanan dan ketidak kebahagiaan Para Pihak adalah dikarenakan sering terjadi Perselisihan dan Pertengkaran secara terus menerus, serta Pihak Pertama dan Pihak Kedua sudah tidak saling memberi nafkah batin semenjak Tahun ……. serta sudah pisah rumah semenjak tahun ……………..;
  2. Bahwa yang akan mengajukan Gugatan Perceraian di pengadilan adalah Pihak Pertama dan terkait dengan segala biaya-biaya selama proses persidangan di Pengadilan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama;
  3. Bahwa Pihak Kedua tidak bisa menghadiri proses persidangan, untuk itu Pihak Kedua tidak akan menghambat atau mempersulit proses Pengajuan Gugutan Perceraian tersebut dan akan membantu Pihak Pertama agar proses perceraian cepat dilaksanakan dan diputus perceraian oleh Pengadilan;

 PASAL 2

HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK

  1. Bahwa selama pernikahan Pihak Pertama dengan Pihak Kedua telah dikaruniai anak atau keturunan yang sah yang bernama …………………, ………………………, lahir di …………….. tanggal ……………………………..;
  2. Bahwa demi kepantingan anak …………………………… maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama, dan untuk keseharian anak ……………….. tinggal bersama Pihak ……………………, dan Pihak ………… tidak akan menghalang-halangi Pihak ……….. untuk bertemu, merawat, mendidik anak sepenjang tidak merugikan kepentingan dan tumbuh kembang anak;
  3. Bahwa terkait dengan segala biaya kehidupan sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan anak …………………………………… sampai anak dewasa ditanggung oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua sesuai dengan kemampuan Para Pihak;

 PASAL 3

PENUTUP

Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam pernyataan tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan kesepakatan pertama ini.

Demikianlah Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, Kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatanganinya. 

PARA PIHAK

Pihak Pertama                                      Pihak Kedua

Saksi-Saksi :

 

(………………..)

(………………..)

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat