PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN PAJAK

PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN PAJAK

 Pengertian dan Tugas Hukum Pajak

PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN PAJAKHukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak). Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Tugas hukum pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat (dihubungkan dengan pengenaan pajak), merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.

Pengertian Pajak

Definisi Pajak menurut para ahli:

  1. Menurut Dr. P.J.A Andriani

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang tertuang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  1. Menurut Dr. M.J.H Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui nomra-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secra individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

  1. Menurut Dr. Rochmat Soemitro, S.H

Pajak adalahiuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak adalah peralihan uang/harta dari sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan mengurangi daya beli individu. Mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikroekonomi), sehingga pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola individu.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat