Amandemen Ke-Lima Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Mendemokratiskan Sistem Pemerintahan Indonesia
Amandemen terhadap sebuah konstitusi merupakan suatu keharusan dan kebutuhan bagi sebuah bangsa, mengingat perubahan konstitusi akan melahirkan sistem pemerintah yang baru yang selaras dengan perkembangan zaman. Di Indonesia Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan 4 (empat) kali perubahan semenjak tahun 1999 sampai tahun 2002, perubahan-perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka merajut demokrasi masa depan. UUD 1945 sebelum dilakukannya amandemen konstitusi ini dinilai begitu otoriter dan menimbulkan interprestasi yang berbeda sesuai dengan kepentingan politik masing-masing.
Salah satu latar belakang perubahan UUD 1945 adalah karena konstitusi ini kurang memenuhi aspirasi demokrasi, termasuk dalam meningkatkan kemampuan untuk mewadahi pluralisme dan mengelola konflik yang timbul karenanya. Lemahnya checks and balances antarlembaga negara, atarpusat-daerah, ataupun antara negara dan masyarakat mengakibatkan mudahnya muncul kekuasaan yang sentralistik, yang melahirkan ketidakadilan. Tidak dimungkiri, sentralisme kekuasaan pemerintah di bawah UUD 1945 telah membawa implikasi munculnya ketidakpuasan yang berlarut-larut dan konflik di mana-mana. Konflik tersebut cukup mendasar karena mengombinasikan dua elemen yang kuat: faktor identitas berdasarkan perbedaan ras, agama, kultur, bahasa, daerah dan lain-lain dengan padangan ketidakadilan dalam mendistribusi ataupun pengelolaan hasil sumber-sumber daya ekonomi.[1]
Alasan lain yang dapat dijadikan dasar pertimbangan perlunya mengamandemen UUD 1945, karena secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Secara filosofis, ide dasarnya dan substansi UUD 1945 telah mencampuradukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham integralistiklah yang telah membrangus demokratisasi di Indonesia.[2]
Amandemen merupakan kelanjutan dari proses reformasi politik yang sudah dicanangkan sejak runtuhnya otoriter orde baru, tujuan amandemen adalah supaya jangan sampai mengulangi kembali pengalaman buruk dengan otoritarianisme dengan implikasinya yang sangat tidak mengguntungkan baik dalam bidang sosial, apalagi dalam bidang ekonomi dan politik. Tentu saja masyarakat Indonesia tidak akan mau lagi terperangkap oleh kekuasaan yang otoritarian, dan untuk itulah memang diperlukannya amandemen terhadap UUD 1945 demi membangun kehidupan politik yang lebih baik.
Gagasan amandemen UUD 1945 ini muncul setelah melihat kenyataan bahwa selama menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis ternyata Indonesia tidak pernah demokratis. Meskipun prinsip yang yang mendasari UUD itu sendiri menganut paham demokrasi dengan adanya pernyataan eksplisit tentang “kedaulatan di tangan rakyat” atau “kerakyatan” dan meskipun para pendiri negara telah menegaskan pilihannya atas sistem demokrasi, namun dalam sepanjang berlakuknya UUD 1945 pemerintah yang tampil selalu otoriter.[3]
Pelaksanaan amademen juga menghadirkan berbagai catatan penting terkait dengan muatan-muatan materi konstitusi yang lebih mengedepankan Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Gender, keseimbangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan lain-lainnya yang selama ini dinilai begitu otoriter. Dalam menjawab permasalahan yang selama ini terjadi pada masa pemerintahan orde lama dan baru maka dilakukan amandemen dalam rangka memberikan batasan yang jelas tentang kekuasaan negara, hak-hak individu dalam kehidupan negara, serta menentukan prosedur demokrasi sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti misalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, proses pemberhentian presiden kalau di dalam menjalankan tugasnya terdapat pelanggaran yang serius terhadap konsitusi, mekanisme hubungan kelembagaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dikenal dengan mekanisme check and balances, dan lain-lain sebagainya.
Akan tetapi amandemen yang sudah dilakukan hingga empat kali perubahan, belum dapat dikatakan sempurna seperti halnya cita-cita dan harapan bangsa Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan sistem pemerintahan Indonesia yang lebih baik dan demokratis lagi adalah dengan mengamandemen kembali Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dilakukan karena disinyalir UUD 1945 memiliki banyak kelemahan, oleh karena itu diperlukan suatu perubahan kembali terhadap UUD 1945 untuk penyempurnaan dan meminimalisasi celah-celah untuk penyelewengan terjadi serta mendemokratiskan sistem pemerintahan Indonesia.
[1] A.M Fatwa, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Cetakan Kedua (Jakarta: Kompas, 2009), hlm 2
[2] Dahlan Thaib, et. al, Teori dan Hukum konstitusi, Cetakan Keempat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), hlm 147.
[3] Moh. Mahfud MD, “Amandemen UUD 1945 dalam Perspektif Demokrasi dan Civil Society”, Jurnal Forum Indonesia Satu, Edisi No.2 Vol.1, (2001), hlm 6
Demikian: Amandemen Ke-Lima Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Mendemokratiskan Sistem Pemerintahan Indonesia